peraturan:sedp:04pj2003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Januari 2003 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 04/PJ/2003 TENTANG PENEGASAN ATAS SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL NOMOR SE-309/PJ/2002 TANGGAL 12 JUNI 2002, SE-391/PJ/2002 TANGGAL 23 AGUSTUS 2002, SE-01/PJ/2003 TANGGAL 13 JANUARI 2003 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan banyaknya pengaduan dari anggota masyarakat mengenai kinerja aparat Departemen Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Pajak yang menimbulkan citra yang kurang baik di mata masyarakat, diingatkan kepada Saudara mengenai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang : 1. Langkah-langkah kepemimpinan untuk peningkatan kinerja dan pelayanan dan melalui penegakan disiplin; 2. Penegakan disiplin aparat pajak untuk mendukung sistem self assessment; 3. Kewajiban menyimpan rahasia negara dan rahasia jabatan Dengan mengingat kembali dan melaksanakan sungguh-sungguh Surat Edaran tersebut di atas diharapkan 2 (dua) tugas Direktorat Jenderal Pajak yaitu mengamankan penerimaan negara dan menjaga citra Direktorat Jenderal Pajak dapat terwujud. Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan. DIREKTUR JENDERAL ttd HADI POERNOMO
peraturan/sedp/04pj2003.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1