User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:04pj.951998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    17 Juni 1998

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 04/PJ.95/1998

                        TENTANG

                   PENYALURAN SSP PPh LEMBAR KE-2

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya perkembangan pemungutan PPh yang perekamannya telah dapat ditampung 
dalam LPP yang baru (khusus untuk KPP yang sudah SIP), maka perlu diatur di dalam penyaluran SSP lembar 
ke-2 ke Seksi yang menatausahakannya sebagai berikut :
1.  Bagi PPh yang pemungutan dan penyetorannya dilakukan oleh Pemungut dan SSP atas nama 
    Pemungut, maka SSP PPh tersebut disalurkan ke Seksi Pemotongan/Pemungutan PPh.
2.  Bagi PPh yang pemungutan dan penyetorannya dilakukan oleh Pemungut dan SSP atas nama yang 
    dipungut, SSP PPh tersebut disalurkan ke Seksi PPh Badan atau PPh Orang Pribadi tergantung dari 
    Wajib Pajak tersebut, apakah Wajib Pajak Badan atau Orang Pribadi.

Penyaluran SSP PPh lembar ke-2 selengkapnya diatur sebagai berikut :

Seksi PPh Orang Pribadi

1.  PPh Pasal 25 Orang Pribadi Angsuran.
2.  PPh Pasal 25 Orang Pribadi Tahunan
3.  Fiskal Luar Negeri.
4.  PL Lainnya Orang Pribadi
5.  Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
6.  Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.
7.  Penjualan Saham Pendiri.
8.  Jasa Konstruksi.
9.  Jasa Konsultan.
10. Kerja sama Bentuk BOT.
11. Revaluasi Aktiva Tetap.
12. Penebusan Tepung Terigu/Gula Pasir.
13. Penebusan Migas.

Seksi PPh Badan

1.  PPh Pasal 25 Badan Angsuran
2.  PPh Pasal 25 Badan Tahunan
3.  PL Lainnya Badan.
4.  Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
5.  Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
6.  Penjualan Saham Pendiri.
7.  Penjualan Saham Milik Perusahaan Modal Ventura.
8.  Jasa Konstruksi.
9.  Jasa Konsultan.
10. Jasa Pelayaran DN.
11. Jasa Pelayaran DN dan/atau Penerbangan LN.
12. Jasa Penerbangan DN.
13. Penghasilan Perwakilan Dagang LN.
14. Pola Bagi Hasil dengan PT Telkom Tahap I.
15. Revaluasi Aktiva Tetap.
16. Penebusan Tepung Terigu/Gula Pasir.
17. Penebusan Migas.

Seksi Pemotongan/Pemungutan PPh 

1   PPh Pasal 21 Masa 
2   PPh Pasal 21 Tahunan 
3   PPh Pasal 22 Masa 
4   PPh Pasal 22 Impor 
5   PPh Pasal 23/26 
6   Diskonto/Bunga Obligasi 
7   Persewaan Tanah dan/atau Bangunan 
8   Bunga Deposito/Tabungan dan SBI 
9   Hadiah Undian 
10  Transaksi Saham di Bursa Efek 
11  Jasa Konstruksi 
12  Jasa Konsultan 
13  Jasa Pelayaran DN
14  Jasa Pelayaran dan/atau penerbangan LN 
15  Penghasilan Perwakilan Dagang LN 
16  Pembayaran sekaligus oleh PT Jamsostek 
17  Honor, hadiah dll
18  Komisi Wiraniaga 
19  Penyerahan Rokok Kretek Produksi DN 
20  Penyerahan Rokok Putih Produksi DN
21  Bunga Simpanan Anggota Koperasi 
22  Jasa penerbangan DN 

Demikian agar menjadi maklum 




DIREKTUR JENDERAL, 

ttd

Drs A ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/04pj.951998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:12 by 127.0.0.1