peraturan:sedp:04pj.951998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Juni 1998 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 04/PJ.95/1998 TENTANG PENYALURAN SSP PPh LEMBAR KE-2 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan adanya perkembangan pemungutan PPh yang perekamannya telah dapat ditampung dalam LPP yang baru (khusus untuk KPP yang sudah SIP), maka perlu diatur di dalam penyaluran SSP lembar ke-2 ke Seksi yang menatausahakannya sebagai berikut : 1. Bagi PPh yang pemungutan dan penyetorannya dilakukan oleh Pemungut dan SSP atas nama Pemungut, maka SSP PPh tersebut disalurkan ke Seksi Pemotongan/Pemungutan PPh. 2. Bagi PPh yang pemungutan dan penyetorannya dilakukan oleh Pemungut dan SSP atas nama yang dipungut, SSP PPh tersebut disalurkan ke Seksi PPh Badan atau PPh Orang Pribadi tergantung dari Wajib Pajak tersebut, apakah Wajib Pajak Badan atau Orang Pribadi. Penyaluran SSP PPh lembar ke-2 selengkapnya diatur sebagai berikut : Seksi PPh Orang Pribadi 1. PPh Pasal 25 Orang Pribadi Angsuran. 2. PPh Pasal 25 Orang Pribadi Tahunan 3. Fiskal Luar Negeri. 4. PL Lainnya Orang Pribadi 5. Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan 6. Persewaan Tanah dan/atau Bangunan. 7. Penjualan Saham Pendiri. 8. Jasa Konstruksi. 9. Jasa Konsultan. 10. Kerja sama Bentuk BOT. 11. Revaluasi Aktiva Tetap. 12. Penebusan Tepung Terigu/Gula Pasir. 13. Penebusan Migas. Seksi PPh Badan 1. PPh Pasal 25 Badan Angsuran 2. PPh Pasal 25 Badan Tahunan 3. PL Lainnya Badan. 4. Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan 5. Persewaan Tanah dan/atau Bangunan 6. Penjualan Saham Pendiri. 7. Penjualan Saham Milik Perusahaan Modal Ventura. 8. Jasa Konstruksi. 9. Jasa Konsultan. 10. Jasa Pelayaran DN. 11. Jasa Pelayaran DN dan/atau Penerbangan LN. 12. Jasa Penerbangan DN. 13. Penghasilan Perwakilan Dagang LN. 14. Pola Bagi Hasil dengan PT Telkom Tahap I. 15. Revaluasi Aktiva Tetap. 16. Penebusan Tepung Terigu/Gula Pasir. 17. Penebusan Migas. Seksi Pemotongan/Pemungutan PPh 1 PPh Pasal 21 Masa 2 PPh Pasal 21 Tahunan 3 PPh Pasal 22 Masa 4 PPh Pasal 22 Impor 5 PPh Pasal 23/26 6 Diskonto/Bunga Obligasi 7 Persewaan Tanah dan/atau Bangunan 8 Bunga Deposito/Tabungan dan SBI 9 Hadiah Undian 10 Transaksi Saham di Bursa Efek 11 Jasa Konstruksi 12 Jasa Konsultan 13 Jasa Pelayaran DN 14 Jasa Pelayaran dan/atau penerbangan LN 15 Penghasilan Perwakilan Dagang LN 16 Pembayaran sekaligus oleh PT Jamsostek 17 Honor, hadiah dll 18 Komisi Wiraniaga 19 Penyerahan Rokok Kretek Produksi DN 20 Penyerahan Rokok Putih Produksi DN 21 Bunga Simpanan Anggota Koperasi 22 Jasa penerbangan DN Demikian agar menjadi maklum DIREKTUR JENDERAL, ttd Drs A ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/04pj.951998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:12 by 127.0.0.1