peraturan:sedp:04pj.91999
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Oktober 1999 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 04/PJ.9/1999 TENTANG PEREKAMAN TANGGAL BAYAR SSP LEMBAR 2 DAN SSP LEMBAR 3 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan masalah perekaman tanggal bayar yang tercantum pada SSP lembar 2 dan SSP lembar 3 dalam aplikasi SIP pada Kantor Pelayanan Pajak, dengan ini diberikan petunjuk perekaman sebagai berikut : 1. Perekaman tanggal bayar SSP lembar 2 dan SSP lembar 3 adalah tanggal bayar sesuai tanggal cap Bank atau tanggal cap Kantor Pos dan Giro. 2. Keseragaman perekaman tanggal bayar antara SSP lembar 2 dan SSP lembar 3 sesuai dengan tanggal cap Bank atau tanggal cap Kantor Pos dan Giro sebagaimana tersebut pada butir 1 akan menghasilkan tabelaris yang balance di Seksi-seksi terkait. Apabila perekaman tanggal bayar SSP lembar 2 dan SSP lembar 3 tidak seragam, maka tabelaris di Seksi-Seksi terkait tidak balance dan menunjukkan pembayaran yang seolah-olah dua kali untuk masa pajak yang sama. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. DIREKTUR JENDERAL, ttd A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/04pj.91999.txt · Last modified: 2023/02/05 20:16 by 127.0.0.1