User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:04pj.91999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      14 Oktober 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 04/PJ.9/1999

                        TENTANG

                 PEREKAMAN TANGGAL BAYAR SSP LEMBAR 2 DAN SSP LEMBAR 3

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan masalah perekaman tanggal bayar yang tercantum pada SSP lembar 2 dan SSP lembar 
3 dalam aplikasi SIP pada Kantor Pelayanan Pajak, dengan ini diberikan petunjuk perekaman sebagai 
berikut :
1.  Perekaman tanggal bayar SSP lembar 2 dan SSP lembar 3 adalah tanggal bayar sesuai tanggal cap 
    Bank atau tanggal cap Kantor Pos dan Giro.
2.  Keseragaman perekaman tanggal bayar antara SSP lembar 2 dan SSP lembar 3 sesuai dengan 
    tanggal cap Bank atau tanggal cap Kantor Pos dan Giro sebagaimana tersebut pada butir 1 akan 
    menghasilkan tabelaris yang balance di Seksi-seksi terkait. Apabila perekaman tanggal bayar SSP     
    lembar 2 dan SSP lembar 3 tidak seragam, maka tabelaris di Seksi-Seksi terkait tidak balance dan 
    menunjukkan pembayaran yang seolah-olah dua kali untuk masa pajak yang sama.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/04pj.91999.txt · Last modified: 2023/02/05 20:16 by 127.0.0.1