User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:04pj.91997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      6 Juni 1997

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 04/PJ.9/1997

                        TENTANG

            DATA PERPAJAKAN WAJIB PAJAK PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berdasarkan butir ketiga Instruksi Menteri Keuangan RI No. 1/IMK.01/1996 tanggal 4 Juni 1996 ditentukan 
bahwa Informasi Perpajakan yang diminta Pejabat Departemen Perindustrian dan Perdagangan dalam rangka 
penetapan Perusahaan Eksportir Tertentu sudah harus disampaikan selambat-lambatnya dalam jangka waktu
3 (tiga) hari.

Dari catatan kami ternyata bahwa Data Perpajakan Wajib Pajak Perusahaan Eksportir Tertentu yang diminta 
Pusat  PDIP dari Kantor Pelayanan Pajak banyak yang terlambat tanggapannya atau informasinya tidak "up 
to date". Oleh karena itu untuk kelancaran penyampaian Informasi Data Perpajakan tersebut dengan ini diminta 
perhatian Saudara atas hal-hal sebagai berikut :

1.      Data Perpajakan Wajib Pajak Perusahaan Eksportir Tertentu yang diminta Pusat PDIP dengan 
    faksimile agar dapat dipenuhi dan disampaikan pada hari kerja berikutnya setelah diterima melalui 
    faksimile nomor : (021) 5207204.

2.      Dalam hal Data Perpajakan Wajib Pajak Perusahaan Eksportir Tertentu yang telah disampaikan ke 
    Pusat PDIP tersebut mengandung beberapa masalah yang berkaitan dengan kepatuhan penyampaian 
    SPT Tahunan PPh Badan/Orang Pribadi, SPT Tahunan PPh Pasal 21, SPT Masa PPN atau tunggakan 
    pajak ternyata kemudian telah dipenuhi atau dilunasi oleh Wajib Pajak yang bersangkutan 
    sebagaimana mestinya, diminta agar Data Perpajakan diupdate dan disampaikan kembali ke Pusat 
    PDIP melalui faksimile seperti tersebut  pada butir 1.

Demikian untuk mendapatkan perhatian seperlunya.




A.n. Direktur Jenderal,
Kepala Pusat PDIP

ttd.

NURYADI
peraturan/sedp/04pj.91997.txt · Last modified: 2023/02/05 05:05 by 127.0.0.1