User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:04pj.91992
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               29 Pebruari 1992

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 04/PJ.9/1992

                        TENTANG

            PEREKAMAN SPT TAHUNAN PPh/PPh.PSL.21 TAHUN 1991

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-1027/PJ/1991 tanggal 18 Desember 
1991 perihal Tata Cara Penelitian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Tahun 1991 dan SPT Masa PPN 
Tahun 1992, dengan pertimbangan untuk menghemat tenaga, waktu dan pemakaian komputer, perlu diberikan 
beberapa ketentuan lebih lanjut sebagai berikut :

1.  Perekaman SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Perseorangan LP2P.
    SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Perseorangan LP2P Nihil (tidak ada jumlah pajak yang di bayar sendiri 
    oleh WP ) atau yang "dinihilkan " sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf B.2 3 dalam Surat Edaran 
    Nomor :SE-1027/PJ 1991 tanggal 18 Desember 1991, tidak perlu di rekam semua elemen datanya 
    sebagaimana perekaman SPT Tahunan PPh WP Perseorangan lainnya , tetapi yang direkam hanya 
    elemen-elemen tertentu (program perekaman khusus untuk itu akan di kirimkan).

2.  Perekaman SPT Tahunan PPh Pasal 21 
    SPT Induk (bentuk 1721) direkam sebagaimana mestinya, sedangkan Lampiran II-A SPT PPh Pasal 21 
    (Bentuk 1721-A1) yang direkam hanya yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
    2.1.    Dalam hal Pemotong PPh-nya adalah Badan berupa :
        (1) Badan/Yayasan Dana Pensiun.
        (2) Bank/LKBB.
        (3) Konsultan (termasuk Kantor Akuntan).
        (4) Perusahaan PMA/PMDN.
        (5) Perusahaan BUMN/BUMD.
        (6) Rumah Sakit.
        (7) Perguruan Tinggi Swasta.

    2.2.    Dalam hal pegawai tetap adalah :
        (1) Yang bersangkutan jabatannya sebagai :
            a.  Anggota Dewan Komisaris/Badan Pengawas.
            b.  Anggota Direksi.
            c.  Manager.
            d.  Staf lainnya yang menerima/memperoleh penghasilan bruto tertinggi di Badan 
                yang bersangkutan.
            Hal ini dapat dilihat dari Bentuk 1721-A.

        (2) Jumlah yang direkam sebagaimana dimaksud pada butir (1) huruf a+b+c+d adalah 
            terbatas sebanyak 20 pegawai tetap atau kurang dalam hal jumlah yang memenuhi 
            syarat pada Badan yang bersangkutan tidak melebihi 20 orang. Pembatasan jumlah 
            tersebut tidak termasuk untuk Rumah Sakit dan Perguruan Tinggi Swasta.

        (3) Khusus untuk Pemotong Pajak Rumah Sakit atau Perguruan Tinggi Swasta, selain 
            yang dimaksud pada butir (1) huruf a, b, c dan d, juga supaya direkam Bentuk 
            1721-A1 untuk seluruh dokter-dokternya atau staf pengajarnya (dosen) yang oleh 
            Pemotong Pajak dibuatkan 1721-A1.

    2.3.    Formulir Lampiran II-B SPT PPh Pasal 21 (Bentuk 1721-A2) tidak perlu direkam.

    2.4.    Dalam hal anggota Dewan Komisaris/Badan Pengawas adalah bukan merupakan pegawai 
        tetap, maka yang direkam adalah Lampiran berupa daftar nama, alamat dan NPWP (apabila 
        yang bersangkutan telah mempunyai NPWP) serta penghasilan bruto dari masing-masing 
        anggota Dewan Komisaris/Badan Pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap 
        tersebut, yang dilampirkan pada formulir 1721-B.

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/04pj.91992.txt · Last modified: 2023/02/05 18:09 by 127.0.0.1