User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:04pj.751999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    28 Juni 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 04/PJ.75/1999

                        TENTANG

                    KEBIJAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Hasil analisa atas Laporan Perkembangan Tunggakan Pajak (KPL.KPP.75) tahun 1998/1999 mengenai 
pelaksanaan penagihan pajak masih belum menggembirakan, hal ini masih dapat dimaklumi karena kondisi 
krisis ekonomi yang kita hadapi. Namun karena kegiatan ekonomi sudah mulai menunjukkan perkembangan 
yang lebih baik, maka dalam rangka optimalisasi pencairan tunggakan diperlukan upaya-upaya yang lebih 
intensif. Untuk keseragaman dan kelancaran pelaksanaan penagihan pajak, dengan ini disampaikan beberapa 
hal sebagai berikut :

1.  Pada prinsipnya pelaksanaan penagihan pajak harus dilakukan sampai ke tahap lelang, sesuai jadwal 
    penagihan yang telah ditentukan sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal 
    Pajak Nomor SE-13/PJ.75/1998 tanggal 20 Nopember 1998 tentang Jadwal Waktu Pelaksanaan 
    Penagihan Pajak, kecuali Penanggung Pajak telah melunasi utang pajaknya. Dalam hal Surat Paksa 
    telah diterbitkan, tetapi Penanggung Pajak masih tetap tidak melunasi utang pajaknya sebelum 
    melakukan penyitaan agar dipilih terlebih dahulu obyek sita yang potensional dapat dicairkan untuk 
    melunasi utang pajaknya antara lain barang bergerak maupun barang tidak bergerak yang sudah 
    tidak bermasalah lagi, agar dalam proses pelaksanaannya tidak menimbulkan masalah dikemudian 
    hari.

2.  Penyitaan dilakukan tidak hanya terhadap barang bergerak berupa mobil dan sebagainya, tetapi 
    dilakukan juga pada barang bergerak berupa piutang dan kekayaan Penanggung Pajak yang 
    tersimpan di bank berupa deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, obligasi, saham atau 
    surat berharga lainnya. Penyitaan yang dilakukan terhadap kekayaan Penanggung Pajak yang 
    tersimpan di bank dan piutang, diprioritaskan untuk tahun 1999/2000, oleh karena itu perlu 
    penyempurnaan tata cara pemblokiran dan penyitaan terhadap piutang yang juga diatur dalam Surat 
    Edaran ini.

3.  Penyitaan terhadap barang milik Penanggung Pajak berupa piutang, mengacu pada Peraturan 
    Pemerintah Nomor 3 TAHUN 1998 tentang Tata Cara Penyitaan dalam rangka Penagihan Pajak dengan 
    Surat Paksa. Sebelum melaksanakan penyitaan barang milik Penanggung Pajak berupa piutang, 
    terlebih dahulu dibuat surat peringatan kepada Penanggung Pajak yang dimaksudkan agar piutang 
    yang ada pada debitur akan digunakan sebagai pelunasan utang pajak dari Penanggung Pajak bila 
    Penanggung Pajak tetap tidak melunasi utang pajak.

    Apabila setelah batas waktu 14 hari sejak tanggal surat peringatan, Penanggung Pajak tetap tidak 
    melunasi utang pajaknya, Kepala Kantor Pelayanan Pajak melaksanakan penyitaan terhadap piutang 
    dimaksud dengan menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Contoh formulir surat 
    peringatan penyitaan atas piutang untuk pelunasan utang pajak dan Berita Acara Persetujuan 
    Pengalihan sebagaimana terlampir.

4.  Penyitaan terhadap kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan dalam bank, tata cara penyitaan 
    tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 3 TAHUN 1998 tentang Tata Cara Penyitaan dalam 
    rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa juncto Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    148/KMK.04/1998 tentang Pemblokiran dan Penyitaan Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang 
    tersimpan pada bank dalam rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Contoh formulir yang 
    digunakan telah disempurnakan sebagaimana terlampir.

5   Dalam pelaksanaan lelang eksekusi pajak selama ini sering terjadi ketidaksesuaian penerapan 
    ketentuan peraturan yang digunakan antara Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan pejabat 
    Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN), sehingga sering menimbulkan hambatan dalam 
    pelaksanaan lelang. DJP dan BUPLN saat ini sedang membuat Surat Edaran Bersama tentang Lelang 
    Eksekusi Pajak.

6.  Paling lambat tanggal 10 setiap bulan, Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan daftar usulan Wajib 
    Pajak/Penanggung Pajak yang akan dilaksanakan penyitaan kepada Kantor Wilayah atasannya untuk 
    bahan pemantauan tindak lanjutnya.

7.  Kepala Kantor Wilayah diminta melakukan pengawasan/bimbingan langsung terhadap pelaksanaan 
    penagihan meliputi juga administrasinya di bawah koordinasi Kepala Bidang Pemeriksaan dan 
    Penagihan Kantor Wilayah yang bersangkutan.

8.  Sasaran prestasi penagihan Kantor Pelayanan Pajak digariskan sebagai berikut :
    a.  Target pencairan tunggakan pajak tahun 1999/2000 adalah sebesar 30% dari jumlah 
        tunggakan pada awal triwulan yang bersangkutan atau 50% dari jumlah Wajib Pajak yang 
        menunggak telah dilaksanakan penagihan secara tuntas.
    b.  Target kegiatan penagihan aktif untuk tahun 1999/2000 pada setiap Kantor Pelayanan Pajak 
        sebagaimana terlampir. Target kegiatan penagihan dimaksud setelah pemberitahuan Surat 
        Paksa (SPMP dan Pengumuman Lelang) dapat saja tidak tercapai sepanjang pencairan 
        tunggakan sudah mencapai target yang telah ditentukan pada huruf a.

9.  Lain-lain
    a.  Setelah dilakukan penagihan aktif terhadap piutang pajak tersebut ternyata benar-benar 
        tidak dapat ditagih lagi, terutama piutang pajak yang telah daluwarsa, agar segera diproses 
        usul penghapusan piutang pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
    b.  Kantor Pusat akan mengeluarkan rating kinerja pencairan tunggakan pajak dari masing-
        masing Kantor Pelayanan Pajak setiap semester.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/04pj.751999.txt · Last modified: 2023/02/05 05:00 by 127.0.0.1