User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:04pj.72006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               15 Agustus 2006

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 04/PJ.7/2006

                               TENTANG

             PENGANTAR PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 123/PJ/2006
                 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN LAPANGAN 

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 123/PJ/2006 tentang Petunjuk 
Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan yang mengatur hal-hal antara lain :

1.  Pemeriksaan Lapangan adalah Pemeriksaan yang dilakukan di tempat kegiatan usaha atau kegiatan 
    usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, tempat tinggal Wajib Pajak atau tempat lain yang 
    ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak yang meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, untuk 
    tahun berjalan atau tahun-tahun sebelumnya.

2.  Pemeriksaan Lengkap adalah pemeriksaan lapangan untuk satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak,
    baik untuk tahun berjalan atau tahun-tahun sebelumnya, yang dilaksanakan dengan menerapkan 
    teknik-teknik pemeriksaan yang lazim digunakan dalam pemeriksaan pada umumnya dalam rangka 
    mencapai tujuan pemeriksaan.

3.  Pemeriksaan Sederhana Lapangan adalah pemeriksaan lapangan untuk satu, beberapa, atau seluruh
    jenis pajak, baik untuk tahun berjalan atau tahun-tahun sebelumnya, yangb dilaksanakan dengan 
    menerapkan teknik-teknik pemeriksaan yang dipandang perlu menurut keadaan dalam rangka 
    mencapai tujuan pemeriksaan.

4.  Pemeriksaan Lengkap atau Pemeriksaan Sederhana Lapangan dapat dilakukan oleh Direktorat 
    Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak, Kantor Wilayah, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan 
    Pajak, atau Kantor Pelayanan Pajak.

Demikian surat edaran ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta 
Pada tanggal 15 Agustus 2006
Direktur Jenderal

ttd

Darmin Nasution
NIP 130605098


Tembusan :
1.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3.  Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
4.  Kepala Biro Humas Departemen Keuangan;
5.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
6.  Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/sedp/04pj.72006.txt · Last modified: 2023/02/05 19:57 by 127.0.0.1