User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:04pj.72003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               21 Agustus 2003

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 04/PJ.7/2003

                        TENTANG

        PENYEDERHANAAN PEMERIKSAAN SPT PPN LEBIH BAYAR DARI PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU 
                           (SERI PEMERIKSAAN 02-03)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka lebih meningkatkan pelayanan kepada para Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu yang 
menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN Lebih Bayar dan Mengajukan restitusi, perlu diatur tatacara 
pemeriksaan yang lebih sederhana dibandingkan dengan tatacara pemeriksaan yang selama ini 
dilaksanakan. Tata cara yang lebih sederhana ini diharapkan juga dapat mengalokasikan kembali sumber 
daya pemeriksa dan waktu yang sangat terbatas sehingga pemanfaatannya dapat lebih optimal.

Ketentuan mengenai pemeriksaan SPT PPN LB dimaksud diatur sebagai berikut :
A.  Kriteria PKP tertentu
    PKP yang dapat dilakukan pemeriksaan melalui program penyederhanaan pemeriksaan SPT PPN 
    Lebih Bayar harus memenuhi kriteria secara kumulatif sebagai berikut:
    1.  tidak pernah terlibat sebagai penerbit dan atau pengguna faktur pajak fiktif;
    2.  tidak termasuk PKP dalam suspect list Program PK-PM;
    3.  jumlah lebih bayarnya sebanyak-banyaknya 0.5% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak 
        Keluaran;
    4.  koreksi DPP Pajak Keluaran dari hasil pemeriksaan sebelumnya tidak lebih dari 10%;
    5.  koreksi Pajak Masukan dari hasil pemeriksaan sebelumnya tidak lebih dari 5%;
    6.  tidak memiliki tunggakan pajak kecuali PBB dan STP PPN dua masa terakhir;
    7.  tidak sedang dalam proses keberatan dan banding untuk semua jenis pajak kecuali PPB;
    8.  pernah mengajukan permohonan restitusi PPN paling sedikit 3 kali;
    9.  dalam tahun terakhir, penyampaian SPT masa PPN yang terlambat tidak lebih dari 3 masa 
        pajak dan tidak berturut-turut;
    10. tidak pernah terlambat menyetorkan PPN dalam 12 bulan terakhir;
    11. menyampaikan SPT Masa dan menyetor PPh Pasal 21 serta menyetorkan angsuran PPh 
        Pasal 25 kecuali ada kompensasi kerugian;
    12. tidak termasuk sebagai Pengusaha Kena Pajak yang berdasarkan:
        a.  Program PK-PM teridentifikasi bahwa nilai PM yang diklarifikasikan tidak sama 
            dengan nilai PK yang dilaporkan oleh PKP lawan transaksinya;
        b.  Program PK-PM tiga jenjang ke belakang belum ditemukan adanya PKP Pabrikan 
            atau Importir, dengan prioritas PKP yang minimal 10% dari PM berasal dari PKP 
            yang bersangkutan;
        c.  Program PK-PM termasuk dalam kriteria PM tidak sama dengan PK dan PK sama 
            dengan nol, dengan prioritas PKP yang setelah diminta penjelasan tidak merespon 
            atau tidak menjawab permintaan penjelasan dari KPP sampai dengan batas waktu 
            yang telah ditentukan;
        d.  penelitian, semula termasuk kategori NE, tiba-tiba menjadi aktif dengan nilai 
            peredaran usaha yang tinggi;
        e.  penelitian diketahui tidak mempunyai tempat usaha, alamat maupun gudang yang 
            bersifat permanen, khususnya untuk PKP perdagangan, importir dan perindustrian;
        f.  penelitian diketahui alamat usahanya berada di daerah pemukiman penduduk 
            tetapi memiliki peredaran usaha yang relatif tinggi;
        g.  informasi telah berada di alamat sekarang paling kurang selama 12 bulan;
        h.  informasi ternyata ada perbedaan signifikan antara identitas atau kelengkapan 
            dengan kebenaran pengisian SPT PPN.

B.  Tata Cara Pemeriksaan
    1.  Ruang lingkup pemeriksaan adalah Pemeriksaan Sederhana Kantor, kecuali apabila Wajib 
        Pajak tidak memenuhi Surat Panggilan dalam rangka pemeriksaan pajak sesuai batas 
        waktu yang telah ditentukan dengan menggunakan formulir sebagaimana terdapat pada 
        Lampiran 1.
    2.  Terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud dalam Huruf 
        B butir 1 diatas, pemeriksaan ditingkatkan menjadi Pemeriksaan Sederhana Lapangan 
        sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    3.  Setiap pemeriksaan harus didasarkan pada Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3).
    4.  Pemeriksaan diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat dua minggu sejak tanggal 
        dipenuhinya Surat Panggilan oleh PKP.
    5.  Apabila pada saat PKP memenuhi panggilan terdapat buku, catatan, dan dokumen yang 
        belum lengkap, pemeriksa harus segera menyampaikan surat peminjaman buku, catatan, 
        dan dokumen sesuai Lampiran 2.
    6.  Kelengkapan buku, catatan, dan dokumen tersebut harus dipenuhi oleh PKP paling lambat 2 
        (dua) hari sejak tanggal Surat Peminjaman.
    7.  Dalam rangka pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Pemeriksa wajib memberitahukan 
        secara tertulis kepada PKP tentang hasil pemeriksaan sesegera mungkin, misalnya melalui 
        faksimili atau disampaikan secara langsung, dengan menggunakan formulir sebagaimana 
        terdapat pada Lampiran 3.
    8.  PKP diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan secara tertulis atas hasil pemeriksaan 
        tersebut dan menyampaikannya kepada pemeriksa dalam jangka waktu paling lambat 2 
        (dua) hari sejak tanggal surat pemberitahuan hasil pemeriksaan.
    9.  Tanggapan atas hasil pemeriksaan harus ditindaklanjuti dengan pembahasan akhir dengan 
        PKP paling lambat 1 (satu) hari setelah tanggapan diterima.
    10. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), tanggapan oleh PKP atas pemberitahuan 
        hasil pemeriksaan, dan pembahasan akhir diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 4 
        (empat) hari.
    11. Apabila sampai dengan batas waktu pemberian tanggapan PKP tetap belum memberikan 
        tanggapannya, surat ketetapan pajak diterbitkan sesuai dengan SPHP.

C.  Program Pemeriksaan yang lebih sederhana
    1.  Memastikan bahwa SPT LB yang disampaikan oleh PKP sudah direkam dalam aplikasi sistem 
        informasi perpajakan.
    2.  Meneliti kebenaran penulisan dan penghitungan PPN yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN.
    3.  Yakinkan bahwa transaksi ekspor benar-benar terjadi dan sesuai dengan data yang 
        dilaporkan.
    4.  Mencocokkan (uji silang) jumlah Pajak Keluaran (PK) dan Pajak Masukan (PM) yang 
        dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan Faktur Pajak dan atau dokumen lain yang 
        dipersamakan dengan Faktur Pajak.
    5.  Meneliti kebenaran formal Faktur Pajak dan atau dokumen lain yang dipersamakan dengan 
        Faktur Pajak sesuai Pasal 13 ayat (5) serta kebenaran material sesuai Pasal 9 ayat (8) UU 
        PPN.
    6.  Melakukan ekualisasi antara peredaran usaha menurut PPN dengan peredaran usaha 
        menurut PPh.
    7.  Melakukan konfirmasi PM.
        Apabila jawaban konfirmasi belum diterima sampai jangka waktu pemeriksaan terlewati 
        maka proses konfirmasi tidak menunda penerbitan surat ketetapan pajak (skp).

D.  Ketentuan Lainnya
    1.  Dalam hal hasil konfirmasi diterima setelah pemeriksaan selesai dan tidak sesuai dengan 
        data yang dilaporkan PKP dan atau terdapat data baru atau data yang belum terungkap, 
        terhadap PKP tersebut harus diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan ulang sesuai ketentuan 
        yang berlaku.
    2.  Semua tata cara dan pedoman pemeriksaan merujuk pada ketentuan yang berlaku, kecuali 
        diatur khusus dalam Surat Edaran ini.

Demikian agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/04pj.72003.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1