User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:04pj.71998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    15 Juni 1998

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 04/PJ.7/1998

                        TENTANG

        PENEGASAN PELAKSANAAN PEMERIKSAAN PAJAK (SERI PEMERIKSAAN 04-98)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan masih banyaknya pertanyaan mengenai pelaksanaan pemeriksaan pajak pada umumnya 
atau pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-02/PJ.7/1998 tanggal 30 Maret 1998 tentang 
Kebijaksanaan dan Rencana Pemeriksaan Tahun 1998 (Seri Pemeriksaan 02-98) pada khususnya, maka untuk 
menghindari timbulnya keragu-raguan, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Pemeriksaan terhadap keabsahan SSP Lembar ke-3.
    Pemeriksaan terhadap keabsahan SSP Lembar ke-3 sebagai bukti setoran pajak bagi Wajib Pajak 
    Lokasi dari Wajib Pajak Bank yang diperiksa oleh Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak Wajib Pajak 
    Domisili di Kantor Pusat Wajib Pajak Bank yang bersangkutan dilakukan dengan cara :
    a.  Meminta Daftar Rincian SSP kepada KPP Lokasi dengan menggunakan formulir sesuai dengan
        contoh terlampir (Lampiran 1);
    b.  Melakukan konfirmasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 4
        SE-13/PJ.7/1997 tanggal 24 Desember 1997 dalam hal berdasarkan Daftar Rincian SSP 
        sebagaimana dimaksud pada butir a di atas diketahui bahwa ternyata SSP lembar ke-2 tidak 
        tersedia di KPP.

2.  Pemeriksaan Rutin.

    2.1 Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi/Badan yang SPT Tahunan PPh-nya 
        termasuk dalam Kelompok A dan BA..
        Pada prinsipnya pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi/Badan yang SPT Tahunan 
        PPh-nya termasuk dalam Kelompok A atau BA dilakukan dengan Pemeriksaan Sederhana 
        Lapangan (PSL), kecuali Direktur Jenderal Pajak menetapkan lain.

    2.2.    Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi/Badan yang SPT Tahunan PPh-nya 
        menyatakan adanya kompensasi kerugian.
        SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi/Badan yang menyatakan adanya kompensasi 
        kerugian yang termasuk dalam cakupan Pemeriksaan Rutin sebagaimana dimaksud pada 
        butir 2.1 huruf c SE-02/PJ.7/1998 tanggal 30 Maret 1998 (Seri Pemeriksaan 02-98) adalah 
        apabila kerugian yang dikompensasikan berasal dari SPT Tahunan PPh dari tahun-tahun 
        sebelumnya yang belum dilakukan pemeriksaan. Dengan demikian apabila kerugian tahun 
        sebelumnya tersebut telah ditetapkan, maka terhadap SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang 
        Pribadi/Badan yang menyatakan adanya kompensasi kerugian dimaksud tidak termasuk 
        dalam cakupan Pemeriksaan Rutin. Namun apabila dalam perhitungan kompensasi kerugian 
        yang dilaporkan Wajib Pajak tersebut terdapat kekeliruan, maka terhadap Wajib Pajak Orang 
        Pribadi/Badan tersebut harus diusulkan untuk dilakukan Pemeriksaan Khusus melalui 
        Pemeriksaan Sederhana Lapangan.

    2.3.    Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang melakukan likuidasi, penggabungan, pemekaran 
        atau pengembalian usaha.
        Cakupan Pemeriksaan Rutin sebagaimana dimaksud pada butir 2.1. huruf g SE-02/PJ.7/1998 
        tanggal 30 Maret 1998 (Seri Pemeriksaan 02-98) adalah Wajib Pajak Orang Pribadi/Badan 
        yang SPT Tahunan PPh-nya menyatakan likuidasi, penggabungan, pemekaran atau 
        pengambilalihan usaha. Dalam pengertian likuidasi tersebut tidak termasuk pembekuan atau 
        pencabutan izin usaha Wajib Pajak.

    2.4.    Pembuatan dan pengiriman Daftar Nominatif Wajib Pajak (yang akan diperiksa)
        Untuk menjaga ketertiban dan kelancaran serta sebagai alat pemantauan pelaksanaan 
        Pemeriksaan Rutin, maka pembuatan dan pengiriman Daftar Nominatif Wajib Pajak baik yang 
        pemeriksaannya akan dilakukan melalui Pemeriksaan Lengkap (Kelompok B dan/atau AB) 
        maupun melalui Pemeriksaan Sederhana Lapangan (Kelompok A dan/atau BA) harus 
        dilakukan oleh KPP dengan menggunakan formulir sesuai dengan contoh terlampir 
        (Lampiran 2).

        Pembuatan Daftar Nominatif Wajib Pajak dimaksud dilakukan secara bulanan dan harus 
        dikirimkan oleh KPP kepada Kanwil DJP atasannya paling lambat setiap tanggal 15 bulan 
        berikutnya.

3.  Pemeriksaan Khusus.

    3.1.    Termasuk juga dalam cakupan Pemeriksaan Khusus yang pelaksanaannya harus dilakukan 
        melalui Pemeriksaan Sederhana Lapangan adalah :
        a.  Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi/Badan yang SPT Tahunan PPh-nya 
            terdapat kekeliruan perhitungan kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud pada 
            butir 2.2;
        b.  Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi/Badan yang termasuk kelompok 
            Non Efektif (NE) yang sesuai dengan ketentuan harus dilakukan pemeriksaan;
        c.  Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi/Badan yang SPT Tahunan PPh-nya 
            oleh Wajib Pajak tidak disampaikan 2 (dua) tahun berturut-turut dan SPT Tahunan 
            PPh tersebut tidak kembali pos (tidak kempos); dan
        d.  Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi/Badan yang SPT Tahunan PPh-nya
            oleh Wajib Pajak tidak disampaikan 2 (dua) tahun berturut-turut dan SPT Tahunan 
            PPh tersebut kembali pos (kempos).

    3.2.    Persetujuan Pemeriksaan khusus.
        Pada prinsipnya persetujuan Pemeriksaan Khusus oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat 
        Jenderal Pajak diberikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setelah bulan September 
        sesuai dengan ketentuan pada butir 3.2 SE-09/PJ.7/1997 tanggal 1 Agustus 1997 (Seri 
        Pemeriksaan 02-97). Namun demikian persetujuan terhadap usul Pemeriksaan Khusus atas 
        SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi/Badan yang menyatakan kurang Bayar atau 
        Nihil akan tetapi setelah proses editing ternyata menjadi Lebih Bayar sebagaimana dimaksud 
        pada butir 3.1 huruf a SE-02/PJ.7/1998 tanggal 30 Maret 1998 (Seri Pemeriksaan 02-98) 
        harus segera diproses tanpa menunggu batas waktu setelah bulan September.

    3.3.    Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Pembahasan Akhir.
        Apabila Pemeriksaan Khusus yang persetujuan/instruksinya diberikan berdasarkan adanya 
        pengaduan masyarakat melalui kotak pos 5000 atau pengaduan masyarakat yang tidak 
        melalui kotak pos 5000, atau apabila Pemeriksaan Khusus dimaksud dilakukan berdasarkan 
        instruksi dari Direktur Pemeriksaan Pajak karena alasan lainnya, maka pemberitahuan hasil 
        pemeriksaan kepada Wajib Pajak dan pembahasan akhir baru dapat dilakukan setelah hasil 
        pemeriksaannya mendapat persetujuan dari Direktur Pemeriksaan Pajak atau Kepala Kantor 
        Wilayah DJP yang bersangkutan, kecuali terhadap Pemeriksaan Khusus yang dilakukan 
        karena adanya :
        a.  Instruksi Pemeriksaan Khusus dari Direktur Pemeriksaan Pajak diberikan 
            berdasarkan usul dari Kantor Wilayah DJP terhadap Wajib Pajak yang berdomisili 
            diluar wilayah kewenangannya;
        b.  Instruksi Pemeriksaan Khusus baik dari Direktur Pemeriksaan Pajak maupun dari 
            Kepala Kantor Wilayah DJP yang pemeriksaannya harus dilaksanakan melalui 
            Pemeriksaan Sederhana Lapangan.

    3.4.    Formulir Instruksi/Usul Pemeriksaan Khusus.
        
        a.  Mengingat pada prinsipnya setiap pemeriksaan hanya dapat dilakukan berdasarkan 
            Lembar Penugasan Pemeriksaan (LP2), maka formulir Instruksi Pemeriksaan Khusus 
            sebagaimana dimaksud pada Lampiran 4 SE-03/PJ 7/1996 tanggal 7 Maret 1996 
            (seri pemeriksaan 02-96) perlu disempurnakan sehingga menjadi sebagaimana 
            contoh terlampir (Lampiran 3).

        b.  Usul Pemeriksaan Khusus yang diajukan oleh Kantor Wilayah DJP kepada Direktorat 
            Pemeriksaan Pajak terhadap Wajib Pajak yang berdomisili diluar wilayah 
            kewenangannya, baik yang diajukan berdasarkan usul dari KPP maupun Karikpa 
            atau dari kantor wilayah DJP yang bersangkutan harus dilakukan dengan 
            menggunakan formulir sesuai dengan contoh terlampir (Lampiran 4).

        c.  Setiap pengajuan usul Pemeriksaan Khusus harus disertai dengan alasan yang jelas 
            berdasarkan analisa bahwa SPT yang disampaikan tidak benar atau terdapat indikasi 
            Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Oleh karena itu usul 
            Pemeriksaan Khusus yang diajukan dengan menggunakan formulir sesuai dengan 
            contoh pada Lampiran 5 SE-02/PJ.7/1998 tanggal 30 Maret 1998 (Seri Pemeriksaan 
            02-98) dan usul sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas harus dilengkapi 
            dengan lampiran mengenai alasan diusulkannya Pemeriksaan Khusus dengan 
            menggunakan formulir sesuai dengan contoh terlampir (Lampiran 5).

4.  Lembar Penugasan Pemeriksaan (LP2)
    Pada prinsipnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 1.2 SE-02/PJ.7/1998 
    tanggal 30 Maret 1998 (Seri Pemeriksaan 02-98) pemeriksaan hanya dapat dilakukan berdasarkan 
    Lembar Penugasan Pemeriksaan (LP2), namun demikian terhadap pelaksanaan pemeriksaan tersebut 
    di bawah ini tidak perlu dilakukan berdasarkan LP2, yaitu :
    a.  Pemeriksaan Khusus yang dilakukan berdasarkan adanya pengaduan masyarakat terhadap 
        Wajib Pajak Orang Pribadi/Badan yang belum memiliki NPWP;
    b.  Pemeriksaan Sederhana Kantor (PSK);
    c.  Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL) untuk satu jenis pajak tertentu selain PPh Orang 
        Pribadi/Badan, misalnya PPh Pasal 21 atau PPN;
    d.  Pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi; dan
    e.  Pemeriksaan untuk tujuan lain misalnya, pemeriksaan untuk : penentuan daerah terpencil, 
        atau untuk pemusatan pembayaran PPh Pasal 21 dan/atau PPN, atau pemeriksaan untuk 
        tujuan pemberian NPWP dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka Surat-surat Edaran yang telah diterbitkan sebelumnya 
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/04pj.71998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1