peraturan:sedp:04pj.711992
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 April 1992 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 04/PJ.71/1992 TENTANG PENERBITAN DAN PENGISIAN LP2/DKHP (SERI PEMERIKSAAN - 75) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-43/PJ.71/1989 tanggal 30 September 1989 (Seri Pemeriksaan 62) telah diatur tentang penerbitan, penyaluran dan pengisian LP2/DKHP. Mengingat bahwa atas setiap pemeriksaan yang dilakukan harus meliputi semua jenis pajak yang menjadi kewajiban dari Wajib Pajak, maka LP2/DKHP yang diatur dalam surat edaran tersebut sudah tidak sesuai lagi karena hanya menyangkut jenis pajak PPh Pasal 25/29 saja, sehingga perlu dilakukan pengaturan mengenai LP2/DKHP yang dapat melaporkan hasil pemeriksaan atas semua jenis pajak yang diperiksa. Hal-hal yang perlu diperhatikan mengenai LP2/DKHP yang baru ini adalah sebagai berikut : 1. Bentuk dan Isi LP2/DKHP. Bentuk LP2/DKHP yang baru ini adalah sama dengan bentuk LP2/DKHP yang lama, hanya mengenai isinya diadakan beberapa perubahan, penambahan dan pengurangan, yaitu mengenai : 1.1. Unsur LP2/DKHP yang dilakukan perubahan adalah : - Kriteria pemilihan SPT - Nomor pengawasan pemeriksaan SPT - Pajak terhutang menurut SPT - Pajak terhutang menurut Pemeriksaan - Jumlah jam pemeriksaan - Kode penyelesaian 1.2. Unsur LP2/DKHP yang dikurangi adalah : - Kadaluwarsa - Golongan PGPS Pemeriksa - Pendidikan Teknis Pemeriksa 1.3. Unsur LP2/DKHP yang ditambah : - Laporan Keuangan, diperiksa/tidak diperiksa Akuntan Publik dan Pernyataan Akuntan. Penjelasan secara rinci mengenai perubahan-perubahan/penambahan tersebut adalah sebagaimana diuraikan pada lampiran Surat Edaran ini. 2. Pengiriman LP2/DKHP. Lembar pertama dari setiap formulir LP2/DKHP yang diterbitkan oleh Pusat PDIP tanpa kecuali setelah diisi lengkap sesuai dengan petunjuk pengisian, harus dikirimkan kembali ke Direktorat Pemeriksaan Pajak selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya dengan menggunakan surat pengantar seperti contoh pada lampiran. Apabila dalam suatu bulan tidak ada formulir LP2/DKHP yang dikirim ke Direktorat Pemeriksaan Pajak, surat pengantar tetap dikirimkan dan diberikan penjelasan bahwa LP2/DKHP yang dikirim pada bulan yang bersangkutan adalah nihil. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/04pj.711992.txt · Last modified: 2023/02/05 20:31 by 127.0.0.1