User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:04pj.711992
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    20 April 1992

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 04/PJ.71/1992

                        TENTANG

             PENERBITAN DAN PENGISIAN LP2/DKHP (SERI PEMERIKSAAN - 75)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-43/PJ.71/1989 tanggal 30 September 1989 (Seri 
Pemeriksaan 62) telah diatur tentang penerbitan, penyaluran dan pengisian LP2/DKHP. Mengingat bahwa atas 
setiap pemeriksaan yang dilakukan harus meliputi semua jenis pajak yang menjadi kewajiban dari Wajib 
Pajak, maka LP2/DKHP yang diatur dalam surat edaran tersebut sudah tidak sesuai lagi karena hanya 
menyangkut jenis pajak PPh Pasal 25/29 saja, sehingga perlu dilakukan pengaturan mengenai LP2/DKHP yang 
dapat melaporkan hasil pemeriksaan atas semua jenis pajak yang diperiksa.

Hal-hal yang perlu diperhatikan mengenai LP2/DKHP yang baru ini adalah sebagai berikut :
1.  Bentuk dan Isi LP2/DKHP.
    Bentuk LP2/DKHP yang baru ini adalah sama dengan bentuk LP2/DKHP yang lama, hanya mengenai 
    isinya diadakan beberapa perubahan, penambahan dan pengurangan, yaitu mengenai :
    1.1.    Unsur LP2/DKHP yang dilakukan perubahan adalah :
        -   Kriteria pemilihan SPT
        -   Nomor pengawasan pemeriksaan SPT
        -   Pajak terhutang menurut SPT
        -   Pajak terhutang menurut Pemeriksaan
        -   Jumlah jam pemeriksaan
        -   Kode penyelesaian
    1.2.    Unsur LP2/DKHP yang dikurangi adalah :
        -   Kadaluwarsa
        -   Golongan PGPS Pemeriksa
        -   Pendidikan Teknis Pemeriksa
    1.3.    Unsur LP2/DKHP yang ditambah :
        -   Laporan Keuangan, diperiksa/tidak diperiksa Akuntan Publik dan Pernyataan Akuntan.

    Penjelasan secara rinci mengenai perubahan-perubahan/penambahan tersebut adalah sebagaimana 
    diuraikan pada lampiran Surat Edaran ini.

2.  Pengiriman LP2/DKHP.
    Lembar pertama dari setiap formulir LP2/DKHP yang diterbitkan oleh Pusat PDIP tanpa kecuali setelah 
    diisi lengkap sesuai dengan petunjuk pengisian, harus dikirimkan kembali ke Direktorat Pemeriksaan 
    Pajak selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya dengan menggunakan surat pengantar seperti 
    contoh pada lampiran.

    Apabila dalam suatu bulan tidak ada formulir LP2/DKHP yang dikirim ke Direktorat Pemeriksaan Pajak, 
    surat pengantar tetap dikirimkan dan diberikan penjelasan bahwa LP2/DKHP yang dikirim pada bulan 
    yang bersangkutan adalah nihil.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/04pj.711992.txt · Last modified: 2023/02/05 20:31 by 127.0.0.1