User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:04pj.62004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 13 Januari 2004

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 04/PJ.6/2004

                               TENTANG

                     IMPLEME NTASI APLIKASI CALL CENTER PBB

                                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat, Direktorat PBB dan BPHTB telah 
mengembangkan aplikasi Call Center. Berkenaan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai 
berikut :

1.  Aplikasi Call Center merupakan pengembangan dari aplikasi Pelayanan Informasi Telepon Nasional 
    (0800-1-722-722) yang saat ini telah berjalan dengan penambahan fasilitas menu untuk menghubungi 
    operator (agent) yang ada di Kantor Pusat Direktorat PBB dan BPHTB.    

2.  Mekanisme dari Aplikasi Call Center adalah sebagai berikut :
   a.  Wajib pajak menghubungi nomor 0800-722-722, kemudian memilih menu layanan call center 
        (tekan tombol 5) dengan parameter NOP.  
   b.  Operator (agent) yang ada di Kantor Pusat Direktorat PBB dan BPHTB akan menerima 
        complain wajib pajak dan dicatat dalam log-book yang disimpan dalam basis data. Selama 
        proses berlangsung, system akan merekam suara pembicaraan antara operator dan wajib 
        pajak.
   c.  Secara online operator yang ada di Kantor Pusat Direktorat PBB dan BPHTB akan mengirim 
        catatan log-book beserta file rekaman pembicaraan ke komputer KP. PBB.
   d.  Dengan menggunakan Aplikasi Call Center, petugas KP. PBB akan membaca catatan complain 
        yang masuk dan mendengarkan hasil rekamannya untuk ditindak lanjuti.
   e.  Setelah complain terselesaikan, dengan menggunakan Aplikasi Call Center petugas KP. PBB 
        melaporkan status penyelesaian complain ke Kantor Pusat Direktorat PBB dan BPHTB sebagai 
        bahan monitoring Direktorat PBB dan BPHTB.

3.  Untuk tujuan tersebut KP. PBB agar segera menyediakan satu unit komputer untuk diinstall Aplikasi 
    Call Center, dengan spesifikasi hardware minimal sebagai berikut :  
   a.  Processor Pentium 4;
   b.  Memory 128 MB;
   c.  Multimedia;
   d.  CD-ROM;
   e.  Network/LAN 10/100 Mbps;
   f.  Operating system Windows 2000/Windows XP.

4.  Komputer tersebut harus terhubung dengan Server I-SISMIOP.

5.  Aplikasi Call Center, petunjuk instalasi dan penggunaannya dapat di-download melalui Intranet PBB.
 
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.n. Direktur Jenderal
Direktur PBB dan BPHTB

ttd.

Suharno
NIP 060035801
peraturan/sedp/04pj.62004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:29 by 127.0.0.1