User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:04pj.62002
                  DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                28 Januari 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 04/PJ.6/2002

                               TENTANG

                    KEBIJAKAN PENAGIHAN (LAW ENFORCEMENT) PBB DAN BPHTB TAHUN 2002

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka mendukung keberhasilan kebijakan Kantor Pusat Ditjen Pajak c.q. Direktorat PBB dan BPHTB 
dalam pengamanan rencana penerimaan PBB dan BPHTB tahun 2002 maka perlu dilaksanakan kebijakan-
kebijakan sebagai berikut :

1.  Kebijakan peningkatan potensi PBB sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 23/PJ.6/2001 
    tanggal 13 Agustus 2001 tentang Peningkatan Pokok Ketetapan PBB;

2.  Kebijakan produksi masal 2002 dengan sasaran penyelesaian pencetakan SPPT 2002, penyampaian 
    SPPT 2002 ke Wajib Pajak, dan jantuh tempo SPPT 2002 dapat dilakukan lebih awal sesuai Surat 
    Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 33/PJ.6/2001 tanggal 27 Nopember 2001 tentang Pelaksanaan 
    Pencetakan Massal SPPT PBB Tahun 2002;

3.  Kebijan peningkatan administrasi BPHPB sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 32/PJ.6/2001
    tanggal 23 Nopember 2001 tentang sistem penatausahaan BPHTB;

Sedangkan kebijakan penagihan PBB dan BPHTB yang dapat mendorong keberhasilan pencairan tunggakan 
maka perlu diambil langkah-langkah sebagai berikut :

1.  Kebijakan penagihan (law enforcement) ditempuh dengan tahapan sebagai berikut :
    a.  Periode awal Februari 2002 s.d. jatuh tempu ketetapan 2002, penagihan (law anforcement)
        PBB difokuskan untuk tungggakan ketetapan 2001 dan tahun-tahun sebelumnya;
    b.  Periode setelah jatuh tempo ketetapan 2002 s.d. akhir tahun 2002 kebijakan penagihan PBB 
        difokuskan untuk ketetapan tahun berjalan (tahun 2002);
    c.  Untuk BPHTB penagihan dilakukan sepanjang tahun 2002 untuk  SKBKB/STB/SKBKBT yang
        lewat jatuh tempo tidak atau kurang dibayar.

2.  Agar kebijakan penagihan tersebut di atas dapat berjalan secara efisien dan efektif maka diminta 
    KP-PBB :
    a.  Mengadministrasikan/merekam seluruh tanda terima (struk) SPPT yang diterima dari Wajib 
        Pajak atau Pemerintah Kabupaten/Kota, terutama untuk SPPT ketetapan Buku III, IV dan V;
    b.  mencetak daftar tunggakan (negative list) sebagai dasar pelaksanaan tindakan penagihan 
        PBB;
    c.  Mengadministrasikan seluruh SSB dan STB/SKBKB/SKBKBT yang telah diterbitkan sesuai 
        ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 32/PJ.6/2001 tanggal 23
        Nopember 2001 tentang Sistem Penatausahaan BPHTB, sehingga tindakan penagihan atas 
        STB/SKBKB/SKBKBT yang telah jatuh tempo tidak/kurang dibayar dapat ditidaklanjuti dengan
        dengan penagihan aktif.

3.  Keberhasilan peklaksanaan penagihan oleh KP-PBB oleh sebagaimana tersebut diatas  akan menjadi 
    salah satu tolok ukur penilaian prestasi dan kinerja KP-PBB oleh Kantor Pusat Ditjen Pajak c.q. Dit. 
    PBB dan BPHTB. Keberhasilan pelaksanaan penagihan tersebut juga akan diukur dari rasio hasil 
    pencairan tunggakan dengan keseluruhan pokok tunggakan yang ada.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.




Direktur Jenderal
Direktur PBB dan BPHTB,

ttd.

Suharno
NIP. 060035801


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Sekretaris Ditjen Pajak;
3.  Para Direktur di Lingkungan Ditjen Pajak.
peraturan/sedp/04pj.62002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:15 by 127.0.0.1