User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:04pj.61999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                22 Januari 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 04/PJ.6/1999

                        TENTANG

      PEMBUATAN DAN PEMANFAATAN DAFTAR PENELITIAN ADMINISTRASI PEMENUHAN KEWAJIBAN BPHTB

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka mendukung optimalisasi penerimaan Negara sektor perpajakan khususnya Bea Perolehan Hak 
atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas 
tanah dan/atau Bangunan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Berdasarkan evaluasi terhadap tembusan penyampaian daftar maupun surat tanggapan sehubungan 
    dengan kewajiban pembuatan dan penyampaian daftar sebagaimana dimaksud dalam surat Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor S-1324/PJ.6/1998 tanggal 13 Oktober 1998 perihal Laporan Pengawasan 
    Pelaksanaan BPHTB, dapat disimpulkan bahwa daftar tersebut bermanfaat untuk kepentingan :
    a.  BPHTB dalam rangka memantau pelaksanaan penelitian atas pemenuhan BPHTB dan sebagai 
        acuan penerbitan STB (KP.BPHTB 2.1-98), SKBKB (KP.BPHTB 2.2-98), SKBKBT 
        (KP.BPHTB 2.3-98), SKBLB (KP.BPHTB 2.4-98), dan SKBN (KP.BPHTB 2.5-98);
    b.  PBB sebagai acuan reklasifikasi NJOP dan mutasi objek/subjek PBB;
    c.  PPh sebagai acuan dalam rangka pengawasan pemenuhan kewajiban PPh atas Penghasilan 
        dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan berdasarkan PP 48 Tahun 1994 Jo PP 27 
        Tahun 1996;

2.  Sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu diatur tata cara penyampaian dan pemanfaatan Daftar 
    Penjagaan Penelitian Administrasi Pemenuhan Kewajiban BPHTB sebagai berikut :
    a.  Kepala KPPBB wajib menyampaikan daftar sebagaimana dimaksud dalam surat Direktur 
        Jenderal Pajak Nomor S-1324/PJ.6/1998 tanggal 13 Oktober 1998 perihal laporan Pengawasan 
        Pelaksanaan BPHTB (sebagaimana contoh terlampir) paling lambat tanggal 25 bulan 
        berikutnya kepada :
        1)  Kepala Kanwil DJP;
        2)  Kepala KPP yang berada dalam wilayah KPPBB bersangkutan;

    b.  Kepala KPP sebagaimana dimaksud pada butir a.2 menerima dan memanfaatkan daftar
        sebagaimana dimaksud pada butir a, antara lain untuk kepentingan pengawasan atas 
        pemenuhan kewajiban PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau 
        Bangunan;

    c.  Apabila di dalam daftar pengawasan dimaksud terdapat :
        1)  Perbedaan besarnya NJOP yang digunakan sebagai dasar penentuan Nilai Pengalihan 
            (PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan) dengan 
            Nilai Perolehan (BPHTB), Kepala KPP menyampaikan informasi tersebut kepada 
            Kepala KPPBB yang bersangkutan;
        2)  Penjual atau pembeli yang alamatnya berada di wilayah KPP lain maka Kepala KPP 
            yang menerima laporan tersebut wajib membuat data yang berkenaan dengan 
            kekurangan tersebut kepada KPP lain tempat penjual dan pembeli bertempat tinggal;

    d.  Kepala Kanwil DJP diminta untuk :
        1)  Memantau penyampaian dan pemanfaatan Daftar penjagaan Penelitian Administrasi 
            Pemenuhan Kewajiban BPHTB yang dilakukan oleh KPPBB dan KPP;
        2)  Membuat dan menyampaikan rekapitulasi Daftar Penjagaan Penelitian Administrasi 
            Pemenuhan Kewajiban BPHTB kepada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak sebagai 
            bahan evaluasi dan analisis pelaksanaan BPHTB;
        3)  Membina kerjasama antara KPP dan KPPBB dalam pelaksanaan Surat Edaran ini;

3.  Dengan adanya Surat Edaran ini, ketentuan dalam surat Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    S-1324/PJ.6/1998 tanggal 13 Oktober 1998 perihal Laporan Pengawasan Pelaksanaan BPHTB 
    disesuaikan dengan Surat Edaran ini.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY
peraturan/sedp/04pj.61999.txt · Last modified: 2023/02/05 20:15 by 127.0.0.1