User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:04pj.61997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 5 Februari 1997

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 04/PJ.6/1997

                               TENTANG

             RINCIAN RENCANA PENERIMAAN PBB TAHUN ANGGARAN 1997/1998

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan Rencana Penerimaan PBB Tahun Anggaran 1997/1998 dengan penjelasan sebagai 
berikut :

1.  Dengan memperhatikan hasil rapat yang telah disepakati antara Kantor Pusat DJP cq. Direktorat PBB 
    dengan para Kepala Bidang PBB di Bandung tanggal 5-6 Desember 1996, maka ditetapkan rincian 
    rencana penerimaan PBB tahun 1997/1998 per Sektor per Kantor Wilayah DJP.

2.  Kepala Kantor Wilayah DJP bersama-sama dengan Kepala Kantor Pelayanan PBB yang berada di 
    wilayahnya menyusun dan melengkapi rincian penerimaan PBB tahun 1997/1998 untuk Sektor 
    Pedesaan dan Perkotaan, Sektor Perkebunan, Sektor Perhutanan Non IHH serta Sektor Pertambangan 
    Non Migas per Daerah Tingkat II.

3.  Dengan memperhatikan usulan yang telah disampaikan oleh para Kepala Kantor Wilayah DJP, maka 
    Rencana Penerimaan PBB Tahun Anggaran 1997/1998 per Sektor, per Daerah Tingkat II dan per 
    Kantor Pelayanan PBB/Kantor Wilayah DJP adalah sebagaimana tercantum dalam daftar terlampir

4.  Untuk mengantisipasi kemungkinan Rencana Penerimaan PBB Sektor Pertambangan Migas tidak dapat 
    terealisir 100%, diminta kepada para Kepala Kantor Pelayanan PBB Menyampaikan kepada Pemerintah 
    Daerah Tingkat II bahwa angka Rencana Penerimaan PBB Pertambangan Migas yang diperhitungkan 
    dalam APBD adalah 80% dari Rencana Penerimaan yang ditentukan oleh Kantor Pusat DJP.

5.  Setelah diterimanya Rencana Penerimaan PBB Tahun 1997/1998 ini, diminta agar Saudara segera 
    mengadakan koordinasi yang sebaik-baiknya dengan pihak Pemerintah Daerah setempat serta 
    instansi yang terkait agar rencana penerimaan yang dimaksud (khususnya Sektor Pedesaan dan 
    Perkotaan, Perkebunan, Perhutanan Non IHH dan Pertambangan Non Migas) dapat dicapai.

6.  Tertib pelaksanaan dan tertib administrasi di bidang pemungutan/penerimaan PBB agar lebih 
    ditingkatkan lagi sehingga pelaksanaan pembayaran PBB oleh Wajib Pajak dapat lebih baik dan lancar 
    dan administrasi pemungutan/penerimaan terselenggara lebih baik sesuai ketentuan yang berlaku.

7.  Kerjasama dengan Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan pemungutan PBB tahun 1997/1998 
    agar kiranya dapat lebih ditingkatkan lagi sehingga kebijaksanaan pembagian dan penyaluran 
    Penerimaan PBB Bagian Pemerintah Pusat untuk dapat mendorong upaya peningkatan penerimaan 
    PBB serta agar penerimaan tersebut dapat didayagunakan untuk meningkatkan kemampuan 
    Pemerintah Daerah Tingkat II sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Direktur 
    Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-56/A/44/1196 dan Nomor : 
    KEP-50/PJ.6/1996 tanggal 15 Nopember 1996 benar-benar mencapai sasarannya.

Demikian disampaikan untuk dapat dipergunakan seperlunya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/04pj.61997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1