User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:04pj.522006

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Jalan Jenderal Gatot Subroto nomor 40-42
Kotak Pos 142

Telepon    : 5251609 - 5250208 5262880
Faksimili  : 5255767


Yth.

1. Para kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
3. Para Kepala Kantor Pemeriksaan dan penyidikan Pajak;
4. Para Kepala kantor Penyukuhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan;
di Seluruh Indonesia.

 

 

 

 

 

SURAT EDARAN
Nomor : SE-04/PJ.52/2006

TENTANG
PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR **SE-27/PJ.52/2003** TENTANG DAFTAR DAN SANKSI ATAS WAJIB PAJAK
YANG DIDUGA MENERBITKAN FAKTUR PAJAK TIDAK SAH

 

 

 

 

 

        Sehubungan dengan adanya perkembangan lebih lanjut mengenai Wajib Pajak yang diduga menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

1.

Mengubah isi Lampiran **SE-14/PJ.52/2005** tentang Perubahan Ketujuh Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-27/PJ.52/2003** tentang Daftar dan Sanksi Atas Wajib Pajak Yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah sebagai berikut :

 

a.

Mencabut nomor urut 26 atas nama Wajib Pajak Ceria Karya Manunggal (NPWP 01.557.913.5013.000) dan nomor urut 80 atas nama Wajib Pajak Kondur Petroleum SA (NPWP 01.001.450.4.053.000) dari daftar lampiran.

 

b.

Menambahkan beberap Wajib Pajak baru yang diduga menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah ke dalam lampiran.

2.

Daftar Wajib Pajak secara keseluruhan setelah dilakukan perubahan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 adalah sesuai Lampiran Surat Edaran ini.

3.

Untuk memudahkan pengawasan terhadap Wajib Pajak yang diduga menerbitkan Faktur Pajak tidak sah, maka dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini disatukan dengan :

 

a.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-04/PJ.52/2003** tanggal 8 Januari 2003 tentang Kewajiban Melaporkan Wajib Pajak Bermasalah.

 

b.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-27/PJ.52/2003** tanggal 27 Oktober 2003 tentang Daftar dan Sanksi Atas Wajib Pajak Yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah.

 

c.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-29/PJ.53/2003** tanggal 4 Desember 2003 tentang Langkah-Langkah Penanganan Atas Penerbitan dan Penggunaan Faktur Pajak Tidak Sah.

 

d.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-37/PJ.52/2003** tanggal 31 Desember 2003 tentang Perubahan Pertama Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-27/PJ.52/2003** tentang Daftar dan Sanksi Atas Wajib Pajak Yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah.

 

e.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-04/PJ.52/2004** tanggal 02 Juli 2004 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-27/PJ.52/2003** tentang Daftar dan Sanksi Atas Wajib Pajak Yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah.

 

f.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-08/PJ.52/2004** tanggal 11 Nopember 2004 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nornor **SE-27/PJ.52/2003** tentang Daftar dan Sanksi Atas Wajib Pajak Yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah

 

g.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-01/PJ.52/2005** tanggal 12 Januari 2005 tentang Perubahan Keempat Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-27/PJ.52/2003** tentang Daftar dan Sanksi Atas Wajib Pajak Yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah

 

h.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nornor **SE-09/PJ.52/2005** tanggal 09 Juni 2005 tentang Perubahan Kelima Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-27/PJ.52/2003**. tentang Daftar dan Sanksi Atas Wajib Pajak Yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah

 

i.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-11/PJ.52/2005** tanggal 25 Agustus 2005 tentang Perubahan Keenam Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-27/PJ.52/2003** tentang Daftar dan Sanksi Atas Wajib Pajak Yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah

 

j.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-14/PJ.52/2005** tanggal 3 Oktober 2005 tentang Perubahan Ketujuh Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-27/PJ.52/2003** tentang Daftar dan Sanksi Atas Wajib Pajak Yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah

 

 

 

 

 

Demikian agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 12 april 2006

Direktur Jenderal,

ttd.

Hadi Poernomo
NIP 060027375

Tembusan:
1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
4. Kepala Biro Humas Departemen Keuangan;
5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
6. Para Direktur di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

 

peraturan/sedp/04pj.522006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:12 by 127.0.0.1