User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:04pj.522004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        2 Juli 2004

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 04/PJ.52/2004

                        TENTANG

        PERUBAHAN KEDUA ATAS SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-27/PJ.52/2003 
 TENTANG DAFTAR DAN SANKSI ATAS WAJIB PAJAK YANG DIDUGA MENERBITKAN FAKTUR PAJAK TIDAK SAH

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya perkembangan lebih lanjut mengenai Wajib Pajak yang diduga menerbitkan 
Faktur Pajak Tidak Sah, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

1.  Merubah isi lampiran :

    a.  Menghapus salah satu nama Wajib Pajak yang tercantum dua kali (double) dalam lampiran 
        SE-37/PJ.52/2003 tanggal 31 Desember 2003 tentang Perubahan Pertama Atas Surat Edaran 
        Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.52/2003 tentang Daftar dan Sanksi Atas Wajib Pajak 
        Yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah, dikarenakan kesalahan teknis.

    b.  Mencabut nomor urut 18 atas nama Wajib Pajak PT. Menjangan Sakti 
        (NPWP 01.301.277.8-011.000) dari daftar Lampiran II SE-37/PJ.52/2003

    c.  Mencabut Nomor urut 93 atas nama Wajib Pajak PT. Canang Indah Particleboard 
        (NPWP 01.516.703.4-112.000) dari daftar Lampiran II SE-37/PJ.52/2003

    d.  Mencabut nomor urut 128 atas nama Wajib Pajak PT. Hegar Mulya 
        (NPWP 01.280.071.0-421.000) dari daftar Lampiran II SE-37/PJ.52/2003

    e.  Mencantumkan keterangan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak telah dicabut sesuai surat 
        dari Direktorat Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak.

2.  Daftar Wajib Pajak secara keseluruhan setelah dilakukan perubahan sebagaimana dimaksud dalam 
    butir 1 adalah sesuai Lampiran Surat Edaran ini.

3.  Untuk memudahkan pengawasan terhadap Wajib Pajak yang diduga menerbitkan Faktur Pajak tidak 
    sah, maka dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini disatukan dengan :

    a.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.52/2003 tanggal 8 Januari 2003 tentang 
        Kewajiban Melaporkan Wajib Pajak Bermasalah.

    b.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.52/2003 tanggal 27 Oktober 2003 
        tentang Daftar dan Sanksi Atas Wajib Pajak Yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah.

    c.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ.53/2003 tanggal 4 Desember 2003 
        tentang Langkah-langkah Penanganan Atas Penerbitan dan Penggunaan Faktur Pajak Tidak 
        Sah.

    d.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-37/PJ.52/2003 tanggal 31 Desember 2003 
        tentang Perubahan Pertama Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
        SE-27/PJ.52/2003 tentang Daftar dan Sanksi Atas Wajib Pajak Yang Diduga Menerbitkan 
        Faktur Pajak Tidak Sah.

Demikian agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/04pj.522004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1