User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:04pj.522003

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42
Jakarta 12190
Kotak Pos 124

 

Telepon
Faksimile

:
:

5251609-5250208 5262880
5255767


 

Sifat
Lampiran
:
:
Biasa
Satu set
08 Januari 2003
Yth.1. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
2. Para Kepala Kantor Pemeriksaaan dan Penyidikan Pajak;
di seluruh Indonesia.


SURAT EDARAN
Nomor: SE-04/PJ.52/2003

TENTANG

KEWAJIBAN MELAPORKAN WAJIB PAJAK YANG BERMASALAH
 

Sehubungan dengan laporan dari kantor-kantor pelayanan pajak mengenai adanya Wajib Pajak-Wajib Pajak yang menggunakan faktur pajak tidak sah serta dalam rangka Pengamanan Penerimaan Negara dari sektor pajak maka dengan ini dimintakan agar Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak untuk mengirimkan daftar Wajib Pajak yang menerbitkan faktur pajak yang tidak sah (sesuai dengan daftar terlampir) kepada Direktur PPN dan PTLL.

Adapun kriteria Wajib Pajak yang diduga membuat Faktur Pajak tidak sah adalah:

1.

Wajib Pajak tidak terdaftar sebagai PKP,

2.

Wajib Pajak alamatnya tidak diketahui atau tidak dikenal.

Demikian disampaikan agar dilaksanakan.

 

 

 

Direktur Jenderal,

ttd

Hadi Poernomo
NIP 060027375

 

 

Tembusan disampaikan kepada Yth:

1.
2.
3.
4.
5.

Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
Para Direktur di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

 

peraturan/sedp/04pj.522003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:27 by 127.0.0.1