peraturan:sedp:04pj.521996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 Februari 1996 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 04/PJ.52/1996 TENTANG PERUBAHAN SURAT EDARAN NOMOR SE-32/PJ.3/1986 DAN SE-29/PJ.3/1987 MENGENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS FILM CERITERA IMPOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, 1. Pengenaan PPN atas Film Ceritera Impor diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-32PJ.3/1986 tentang PPN atas Film Ceritera Impor (Seri PPN-78) tanggal 8 Juli 1986 dan Surat Edaran Nomor : SE-29/PJ.3/1987 (Seri PPN-105) tanggal 4 Desember 1987 yang merupakan perubahan atas Surat Edaran Nomor : SE-32/PJ.3/1986 (Seri PPN-78). Dalam kedua Surat Edaran tersebut antara lain diatur mengenai besarnya Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN atas Film Ceritera Impor yang ditetapkan berdasarkan flat base dengan taksiran harga rata-rata per judul film. 2. Mengingat tingkat inflasi sejak tahun 1987 sampai dengan sekarang, yang setiap tahunnya berkisar antara 6% - 9%, maka besarnya taksiran harga rata-rata per judul film yang digunakan sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Surat Edaran Nomor SE-32/PJ.3/1986 dan SE-29/PJ.3/1987 tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan tingkat harga barang dan jasa yang sekarang berlaku. 3. Berdasarkan pertimbangan tersebut pada butir 1 dan 2 di atas, dipandang perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Surat Edaran Nomor SE-32/PJ.3/1986 dan SE-29/PJ.3/1987 yaitu mengenai besarnya taksiran harga rata-rata per judul film yang digunakan sebagai Dasar Pengenaan Pajak sehingga menjadi sebagai berikut : 3.1 Besarnya taksiran harga rata-rata per judul film yang digunakan sebagai Dasar Pengenaan Pajak PPN atas Film Ceritera Impor sebagaimana ditetapkan dalam Romawi III angka 1 SE-29/PJ.3/1987 untuk sementara ditetapkan sebagai berikut : NEGARA ASAL DASAR PENGENAAN PAJAK --------------------------------------------------------------------------- a. Film Amerika/Eropa Rp. 87.000.000,00 b. Film Mandarin Rp. 54.375.000,00 c. Film Asia Non Mandarin Rp. 40.600.000,00 Dasar Pengenaan Pajak tersebut di atas diberlakukan untuk film yang diimpor pertama kali. 3.2 Bagi film yang diimpor untuk yang kedua kalinya dan seterusnya (repeat), yang dilakukan tanpa harus meminta quota/izin baru dari Pemerintah, Dasar Pengenaan Pajaknya adalah biaya-biaya : Subtitling, Sertifikat Produksi, Sensor dan Profit Margin (sebagaimana ditetapkan dalam angka 4 huruf b SE-32/PJ.3/1986) yang rata-rata untuk sementara ditetapkan sebesar Rp. 3.000.000,00 per copy film. 4. Semua ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ.3/1986 dan SE-29/PJ.3/1987 kecuali yang diubah oleh Surat Edaran ini dinyatakan tetap berlaku. 5. Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 1996. Demikian untuk dimaklumi, dan dilaksanakan. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/04pj.521996.txt · Last modified: 2023/02/05 18:18 by 127.0.0.1