User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:04pj.51986
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    25 April 1986

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 04/PJ.5/1986

                        TENTANG

    PENJELASAN TENTANG BUKTI PERMULAAN ADANYA TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk Surat Edaran No. SE-6/PJ.5/1986 tanggal 20 Nopember 1985 perihal Petunjuk pelaksanaan 
pemeriksaan, khususnya yang berkenaan dengan kewajiban untuk melaporkan ditemukannya bukti 
permulaan tentang adanya tindak pidana di bidang perpajakan, perlu kiranya disampaikan beberapa 
penjelasan dan penegasan sebagai berikut :

I.  BUKTI PERMULAAN TENTANG ADANYA PERBUATAN PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN.
    Yang dimaksud dengan bukti permulaan adanya perbuatan pidana di bidang perpajakan adalah 
    bukti-bukti, baik berupa tulisan, perbuatan, keterangan ataupun benda-benda yang dapat 
    memberikan petunjuk bahwa suatu tindak pidana di bidang perpajakan telah terjadi atau dilakukan, 
    yang dapat menimbulkan kerugian bagi Negara.

    Untuk lebih jelasnya disampaikan jenis-jenis perbuatan yang dapat dikelompokkan sebagai bukti 
    permulaan adanya tindak pidana di bidang perpajakan sebagai berikut :
    1.  Wajib Pajak dengan sengaja tidak mendaftarkan diri.
        1.1.    Setelah diteliti di Seksi PTU ternyata bahwa Wajib Pajak tersebut belum pernah 
            mengisi formulir pendaftaran untuk memperoleh NPWP dan oleh karenanya belum 
            pernah terdaftar; dan
        1.2.    Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Wajib Pajak mempunyai kegiatan usaha 
            yang terhutang pajak; dan
        1.3.    Tidak terdapat alasan yang sah menurut peraturan perundang-undangan perpajakan 
            mengapa Wajib Pajak tidak mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok 
            Wajib Pajak.

    2.  Wajib Pajak dengan sengaja menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok 
        Wajib Pajak.

        Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Wajib Pajak dengan sengaja telah menyalahgunakan 
        NPWP-nya atau menggunakan tanpa hak NPWP yang bukan miliknya sehingga dapat 
        menimbulkan kerugian bagi negara.

    3.  Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT.
        3.1.    Setelah diteliti diketahui bahwa Wajib Pajak tidak/belum menyampaikan SPT; dan
        3.2.    Telah diterbitkan Surat Tegoran; dan
        3.3.    Tidak terdapat permohonan Wajib Pajak untuk menangguhkan penyampaian SPT 
            Tahunan; dan
        3.4.    Tidak terdapat alasan yang sah menurut peraturan perundang-undangan perpajakan 
            mengapa Wajib Pajak tidak/belum menyampaikan SPT.

    4.  Wajib Pajak dengan sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak 
        lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar.
        4.1.    Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa terdapat perbedaan atau selisih antara yang 
            seharusnya dilaporkan dengan yang telah dilaporkan melalui SPT beserta 
            lampirannya; dan
        4.2.    Apabila keadaan yang seharusnya dilaporkan itu digunakan sebagai dasar  untuk 
            menghitung besarnya jumlah pajak yang terhutang akan menimbulkan kemungkinan
            -kemungkinan :
            a.  apabila WP melapor rugi, kemungkinan ia tidak rugi atau kerugian yang 
                dialaminya tidak sebesar yang dilaporkan; atau
            b.  apabila WP semula mengaku untung, kemungkinan keuntungannya lebih 
                besar daripada yang semula dilaporkannya; atau
            c.  apabila WP mengaku lebih setor, kemungkinan lebih setornya tidak seperti 
                yang dilaporkannya, bahkan mungkin tidak lebih setor atau mungkin kurang 
                setor.
    5.  Wajib Pajak dengan sengaja memperlihatkan pembukuan, catatan atau dokumen lain yang 
        palsu atau dipalsukan seolah-olah benar.
        5.1.    Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya mutasi atau transaksi yang tidak 
            dicatat di dalam pembukuan, catatan atau dokumen yang bersangkutan atau dari 
            hasil pemeriksaan ditemukan adanya buku, catatan atau dokumen yang serupa 
            dengan yang diperlihatkan atau diserahkan oleh Wajib Pajak, namun memuat 
            angka-angka atau fakta yang berbeda; dan
        5.2.    Apabila mutasi atau transaksi tersebut dicatat secara lengkap di dalam pembukuan 
            dan sebagainya, akan muncul suatu gambaran baru yang berbeda dengan 
            gambaran sebelumnya tentang keadaan usaha Wajib Pajak. Kalau gambaran baru 
            ini digunakan sebagai dasar untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang 
            terhutang, akan menunjukkan kemungkinan-kemungkinan serupa dengan yang 
            tersebut pada 4.2. di atas.

    6.  Wajib Pajak dengan sengaja tidak bersedia memperlihatkan atau meminjamkan pembukuan, 
        catatan atau dokumen lainnya.
        6.1.    Dari data-data yang ada dapat diketahui bahwa permintaan untuk meminjam buku-
            buku dan sebagainya itu telah disampaikan kepada WP, baik secara lisan maupun 
            tertulis dan WP mengerti akan permintaan tersebut; dan
        6.2.    Penghitungan jumlah pajak yang terhutang dengan benar menjadi sulit bahkan 
            mustahil dilakukan tanpa adanya buku-buku dan sebagainya itu; dan
        6.3.    Tidak terdapat alasan yang sah menurut peraturan perundang-undangan perpajakan 
            mengapa WP tidak bersedia memperlihatkan dan atau meminjamkan buku-buku dan 
            sebagainya itu.

    7.  Wajib Pajak dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
        7.1.    Dari hasil pemeriksaan diperoleh bukti bahwa WP benar-benar telah melakukan 
            pemotongan pajak (PPh Psl 21, 23 dan atau 26) dan atau melakukan pemungutan 
            pajak (PPh Psl 22 dan atau PPN); dan
        7.2.    Dari bukti-bukti setoran ternyata bahwa yang disetorkan hanya sebagian saja atau 
            bahkan tidak ada yang disetor sama sekali; dan
        7.3.    Tidak terdapat alasan yang sah menurut peraturan perundang-undangan 
            perpajakan yang dapat membenarkan mengapa WP hanya menyetorkan pajak 
            sebahagian saja atau tidak menyetorkannya sama sekali.

II. LAPORAN ADANYA BUKTI-BUKTI PERMULAAN.

    1.  Dalam hal petugas Pemeriksa menemukan bukti-bukti permulaan sebagaimana tersebut di 
        atas, maka petugas dimaksud wajib melaporkan hal tersebut kepada :
        a.  KIP yang akan meneruskannya kepada Kakanwil, apabila ia selaku petugas 
            Pemeriksa di IP;
        b.  Kabid Pengusutan yang akan meneruskannya kepada Kakanwil, apabila ia selaku 
            petugas Pemeriksa di Kanwil.
        Selanjutnya para Kakanwil meneruskan hal tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak yang 
        akan memberikan petunjuk mengenai tindak lanjutnya.

    2.  Pelaporan oleh Kakanwil kepada Direktur Jenderal Pajak dilakukan dengan mengirimkan 
        laporan pemeriksaan yang bersangkutan dengan tambahan catatan Kakanwil tentang bukti-
        bukti permulaan yang ditemukan serta kaitannya dengan tindak pidana perpajakan yang     
        dilakukan.

        Mengingat pengajuan perkara pidana perpajakan ke muka Pengadilan ini merupakan salah 
        satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban 
        perpajakan secara nasional, agar para Kakanwil mulai Triwulan I 1986/1987 masing-masing 
        dapat mengirimkan 2 berkas laporan pemeriksaan kepada Direktur P2W sebagai bahan 
        penyiapan penyidikan lebih lanjut.

    3.  Pengiriman berkas laporan pemeriksaan tersebut pada angka 2 di atas oleh para Kakanwil 
        dilakukan dalam sampul khusus rangkap 2 (dua) melalui Kurir Khusus, pos tercatat atau Kilat 
        Khusus yang ditujukan langsung kepada Direktur P2W (pribadi).

        Dalam hal terdapat permasalahan yang masih perlu mendapat penjelasan lebih lanjut 
        hendaknya Saudara segera menghubungi Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (Direktur 
        P2W) untuk konsultasi lebih lanjut.

    4.  Tidak berlebihan untuk ditegaskan disini, bahwa apabila ditemukan bukti permulaan yang 
        menimbulkan dugaan kuat telah terjadi tindak pidana perpajakan seperti dijelaskan di atas, 
        maka harus dilakukan pengamanan terhadap semua pembukuan, catatan dan dokumen yang 
        mendukung adanya dugaan tersebut dengan cara membuat catatan yang terinci tentang 
        peminjaman pembukuan, catatan dan dokumen tersebut, serta menyimpannya di tempat 
        yang khusus. Demikian pula sebagai pengamanan intern, berkas Wajib Pajak yang 
        bersangkutan harus juga diamankan dan disimpan secara khusus pula.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/sedp/04pj.51986.txt · Last modified: 2023/02/05 04:12 by 127.0.0.1