User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:04pj.512002

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


Yth

:

1. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak,

 

    18 Februari 2002

 

 

2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak,

 

 

 

 

3. Para Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak,

 

 

 

 

4. Para Kepala Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan

 

 

 

 

Seluruh Indonesia

 

 

 

 

 

 

 

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-04/PJ.51/2002

TENTANG

PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS
PEMAKAIAN SENDIRI DAN ATAU PEMBERIAN CUMA-CUMA BARANG KENA PAJAK
DAN ATAU JASA KENA PAJAK


DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

        Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-87/PJ./2002** tanggal 18 Pebruari 2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pemakaian Sendiri Dan Atau Pemberian Cuma-cuma Atas Barang Kena Pajak Dan Atau Jasa Kena Pajak.

Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian adalah :

1.

 Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan Atau Jasa Kena Pajak dapat digunakan untuk tujuan produktif dan bukan untuk tujuan produktif.

2.

Atas pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.

3.

Atas pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak bukan untuk tujuan produktif terutang Pajak Pertambahan Nilai dan harus diterbitkan Faktur Pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak merupakan Pajak Keluaran dan sekaligus merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.

4.

Atas pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak baik yang dilakukan secara tersendiri atau menyatu dengan barang yang dijual serta atas pemberian cuma-cuma Jasa Kena Pajak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan harus diterbitkan Faktur Pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang harus dipungut dan dibayar sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan dan merupakan Pajak Keluaran.

5.

Atas pemakaian sendiri dan atau pemberitahuan cuma-cuma Barang Kena Pajak produksi sendiri yang tergolong mewah juga dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

6.

Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma atau atas perolehan Barang Kena Pajak yang kemudian dipakai sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak atau diberikan cuma-cuma merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

7.

Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut dan disetor atas pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak penerima Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan perundangan yang berlaku.

8.

Besarnya Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atas pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor.

9.

Contoh pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma dapat dilihat dalam Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

10.

Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-87/PJ./2002** tanggal 18 Pebruari 2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pemakaian Sendiri Dan Atau Pemberian Cuma-cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak mulai berlaku, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.3/1985 tanggal 30 Januari 1985 tentang Pemakaian Sendiri Dan Pemberian Cuma-cuma serta ketentuan lainnya yang bertentangan dengan Keputusan Direktur Pajak ini, dinyatakan tidak berlaku.

 

 

 

 

 

 

 

         Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DIREKTUR JENDERAL,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

HADI POERNOMO

 

 

 

 

 

 

 

Tembusan:
1. Menteri Keuangan;
2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan RI;
3. Direktur Jenderal Anggaran;
4. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
5. Sekertaris Direktorat Jenderal Pajak/Para Direktur
     di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

 

peraturan/sedp/04pj.512002.txt · Last modified: 2023/02/05 05:07 by 127.0.0.1