User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:04pj.511999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      9 April 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 04/PJ.51/1999

                        TENTANG

              PPN BUKU PELAJARAN YANG DITANGGUNG PEMERINTAH

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Bagian Proyek Peningkatan Sarana Sekolah Kejuruan, Ditjen Pendidikan Dasar dan 
Menengah, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 537/PSSK-PAL/99 tanggal 3 Maret 1999 perihal 
tersebut pada pokok surat, bersama ini disampaikan kepada Saudara fotokopi surat rekomendasi mengenai 
buku tersebut dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat Nomor 14145/A.A4/KU/99 tanggal 
26 Pebruari 1999.

Dengan adanya rekomendasi tersebut, maka semua buku pelajaran umum seperti tersebut dalam lampiran 
surat rekomendasi telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 2 
Tahun 1990 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990.

Tata cara dan tata usaha atas pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku-buku tersebut 
tetap berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 397/KMK.04/1990 dan Surat Edaran Direktur 
Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.52/1990 tanggal 11 Juni 1990 (SERI PPN-164) serta Surat Edaran Direktur 
Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ.51/1998 tanggal 28 Desember 1998 (Penyempurnaan ke-29 Surat Edaran 
SERI PPN 8-95).

Selanjutnya diminta agar Saudara melakukan pengawasan pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah atas 
buku-buku tersebut di wilayah kerja Saudara masing-masing.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/04pj.511999.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1