peraturan:sedp:04pj.441992
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Januari 1992 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 04/PJ.44/1992 TENTANG PENYEMPURNAAN FORMULIR LAMPIRAN SE-29/PJ.441/91 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menanggapi usul-usul yang disampaikan pada Raker Kakanwil tanggal 8 s/d 11 Januari 1992 yang baru lalu, dengan ini kami sampaikan kepada Saudara bentuk formulir KP.PPh.4.3.3 sebagai penyempurnaan dari bentuk formulir yang terlampir pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-29/PJ.441/1991 tanggal 23 Desember 1991. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN ttd Drs. ISMAEL MANAF
peraturan/sedp/04pj.441992.txt · Last modified: 2023/02/05 05:55 by 127.0.0.1