User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:04pj.431998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               10 Februari 1998

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 04/PJ.43/1998

                        TENTANG

     PENEGASAN LEBIH LANJUT DARI SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-09/PJ.4/1995 
                           TANGGAL 24 FEBRUARI 1995

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya pertanyaan mengenai pengecualian dari pemotongan PPh atas bunga tabungan 
berdasarkan Pasal 4 ayat 2 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana 
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 sebagaimana yang dimaksud pada PP 
Nomor 51 TAHUN 1994 dan butir III.2.4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-09/PJ.4/1995 tanggal 
24 Februari 1995 dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan butir III.2.4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.4/1995 tanggal 24 
    Februari 1995 dinyatakan bahwa dikecualikan dari pemotongan PPh atas bunga tabungan berdasarkan 
    Pasal 4 ayat 2 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, adalah bunga tabungan dalam rangka 
    pemilikan rumah sederhana, kaveling siap bangun atau rumah susun sederhana pada bank tertentu 
    yang ditunjuk oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sepanjang untuk dihuni sendiri.

2.  Pengecualian dari pemotongan PPh atas bunga tabungan berdasarkan Pasal 4 ayat 2 Undang-undang 
    Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 10 TAHUN 1994, sebagaimana butir 1 di atas hanya diberikan kepada deposan (atas 
    nama pribadi) dari bank yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan tabungan untuk Kredit 
    Pemilikan Rumah (KPR) rumah sederhana, kaveling siap bangun atau rumah susun sederhana 
    sepanjang untuk ditempati sendiri.

3.  Oleh sebab itu atas bunga tabungan yang diterima atau diperoleh deposan selain dari yang dimaksud 
    dalam butir 2 di atas, tetap dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud 
    dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 TAHUN 1994.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/04pj.431998.txt · Last modified: 2023/02/05 21:00 by 127.0.0.1