User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:04pj.4311997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      19 Mei 1997

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 04/PJ.431/1997

                        TENTANG

          PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA PEKERJA SAMPAI DENGAN SEBESAR 
              UPAH MINIMUM REGIONAL (SERI PPh PASAL 21 NOMOR 14)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 229/KMK.04/1997 tangal 16 Mei 1997 
sebagai petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 1997 maka dengan ini disampaikan 
petunjuk pelaksanaan lebih lanjut sebagai berikut :

1.  Upah yang PPh Pasal 21-nya ditanggung oleh Pemerintah adalah upah/penghasilan yang diterima oleh 
    pekerja sampai dengan sebesar Upah Minimum Regional (UMR). Apabila upah yang diterima oleh 
    pekerja melebihi UMR maka PPh Pasal 21 yang terutang atas upah pekerja tersebut dipotong PPh 
    Pasal 21 dengan memperhatikan PTKP.

    Contoh I :
    A adalah seorang pekerja harian lepas di Jakarta yang menerima upah sebesar Rp.172.500,00 
    sebulan. 

    A belum menikah. UMR untuk Jakarta adalah Rp.172.500,00 sebulan. Maka Penghitungan PPh Pasal 21-
    nya adalah sebagai berikut :
    Upah yang diterima      :   Rp. 172.500,00 (sama dengan UMR)
    PTKP                :   Rp. 144.000,00
    Penghasilan Kena Pajak      :   Rp.   28.500,00
    PPh Pasal 21 yang terutang      = 10% x Rp. 28.500,00 = Rp.2.850,00

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 1997 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
    229/KMK.04/1997 tanggal 16 Mei 1997 maka PPh Pasal 21 yang terutang sebesar Rp.2.850,00 ini 
    ditanggung oleh Pemerintah.

    Contoh II :
    B adalah seorang pekerja harian lepas di Medan menerima upah sebesar Rp. 160.000,00 sebulan. 
    B belum menikah, UMR untuk daerah Sumatera Utara adalah sebesar Rp.151.000,00. Maka 
    penghitungan PPh Pasal 21-nya adalah sebagai berikut :
    Upah yang diterima      :   Rp. 160.000,00 (melebihi UMR)
    PTKP                :   Rp. 144.000,00
    Penghasilan Kena Pajak      :   Rp.   16.000,00
    PPh Pasal 21 yang terutang      = 10% x Rp. 16.000,00 = Rp.1.600,00

    Oleh karena upah yang diterima melebihi UMR maka PPh Pasal 21 yang terutang sebesar Rp.1.600
    ini dipotong, disetor, dan dilaporkan oleh pemberi kerja.

2.  Laporan bulanan PPh Pasal 21 tetap mempergunakan formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 
    Pasal 21 dan Pasal 26 (KP.PPh/1.1/SPT-96) disertai lampiran tambahan berupa catatan tentang jumlah 
    pegawai/pekerja, besarnya penghasilan bruto, dan PPh Pasal 21 yang terutang berkenaan dengan PPh 
    Pasal 21 yang ditanggung oleh Pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 1997.

3.  Dalam pengisian SPT Tahunan PPh Pasal 21, berkenaan dengan formulir 1721 B, agar diberikan 
    lampiran tambahan tentang jumlah pekerja, penghasilan bruto, dan PPh Pasal 21 yang terutang 
    sehubungan dengan PPh Pasal 21 yang ditanggung oleh Pemerintah berdasarkan Peraturan 
    Pemerintah Nomor 12 TAHUN 1997.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

Fuad Bawazier
peraturan/sedp/04pj.4311997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:09 by 127.0.0.1