User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:04pj.422002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      2 April 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 04/PJ.42/2002

                        TENTANG

            PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PEMBERIAN IMBALAN BUNGA KEPADA WAJIB PAJAK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya pertanyaan mengenai perlakuan Pajak Penghasilan atas pemberian imbalan bunga 
kepada Wajib Pajak, untuk memberikan kepastian dalam pelaksanaan ketentuan Undang-undang Pajak 
Penghasilan, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, yang menjadi Objek 
    Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau    diperoleh 
    Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk 
    konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam 
    bentuk apapun.

2.  Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan, besarnya Penghasilan Kena 
    Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan 
    bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

3.  Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan, untuk menentukan besarnya 
    Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh 
    dikurangkan antara lain:

    k.  Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda 
        yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

4.  Berdasarkan Pasal 27A Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000, diatur 
    sebagai berikut:

    Ayat (1):
    Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, sepanjang 
    utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan atau Surat 
    Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan telah dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran 
    pajak, maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua 
    persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran 
    yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan 
    atau Putusan Banding.

    Ayat (2):
    Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga diberikan atas pembayaran lebih sanksi 
    administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) dan atau bunga 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) berdasarkan Keputusan Pengurangan atau 
    Penghapusan Sanksi Administrasi, sebagai akibat diterbitkan Keputusan Keberatan atau Putusan 
    Banding yang menerima sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak.

5.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut:
    a.  Imbalan bunga yang diterima oleh Wajib Pajak berkenaan dengan pengembalian kelebihan 
        pembayaran pajak berdasarkan Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding, atau 
        Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi sebagai akibat adanya 
        Keputusan Keberatan atau Putusan Banding, adalah merupakan Objek Pajak Penghasilan;
    b.  Pengembalian sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan berdasarkan Surat 
        Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding, atau Surat Keputusan Pengurangan atau 
        Penghapusan Sanksi Administrasi serta sanksi pidana berupa denda, adalah bukan 
        merupakan Objek Pajak Penghasilan karena atas pembayaran sanksi tersebut sebelumnya 
        tidak dapat dikurangkan dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/04pj.422002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1