User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:04pj.421999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                4 Februari 1999     

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 04/PJ.42/1999

                        TENTANG

          PENJELASAN LEBIH LANJUT SE-03/PJ.31/1997 TANGGAL 13 AGUSTUS 1997

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan masih adanya pihak-pihak yang menanyakan tentang penggunaan nilai kurs tutup buku 
tahun pajak 1997 berkenaan dengan dikeluarkannya nilai kurs tengah oleh Bank Indonesia pada tanggal 
31 Desember 1997 dan adanya kurs yang sebenarnya berlaku, dengan ini diberikan penegasan sebagai 
berikut :
1.  Berdasarkan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf l dan Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 
    7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 
    Nomor 10 TAHUN 1994, antara lain diatur bahwa pengakuan keuntungan maupun kerugian selisih 
    kurs mata uang asing yang disebabkan oleh fluktuasi kurs dilakukan berdasarkan sistem pembukuan 
    yang dianut, dan harus dilakukan secara taat azas.

2.  Wajib Pajak dapat menggunakan sistem pembukuan berdasarkan kurs tetap maupun menggunakan 
    sistem pembukuan berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku 
    pada akhir tahun.

3.  Dalam hal Wajib Pajak telah menggunakan sistem pembukuan berdasarkan kurs tengah Bank 
    Indonesia, maka Wajib Pajak harus menggunakan kurs tengah Bank Indonesia per tanggal 
    31 Desember, karena pada tanggal tersebut Bank Indonesia telah menetapkan kurs konversi.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK 

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/04pj.421999.txt · Last modified: 2023/02/05 04:12 by 127.0.0.1