User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:04pj.421996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  9 Januari 1996

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 04/PJ.42/1996

                        TENTANG

         PEMBEBANAN BUNGA PINJAMAN DALAM MASA KONSTRUKSI (SERI PPh UMUM NO. 3)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Terlampir dikirimkan surat jawaban nomor : S-240/PJ.42/1995 tanggal 1 Desember 1995 atas pertanyaan
Pengurus REI (Persatuan Pengusaha Real Estate Indonesia) perihal tersebut di atas untuk dipakai sebagai
pedoman dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak dari Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha
properti.

Demikian untuk dilaksanakan.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/04pj.421996.txt · Last modified: 2023/02/05 18:18 by 127.0.0.1