peraturan:sedp:04pj.421996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Januari 1996 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 04/PJ.42/1996 TENTANG PEMBEBANAN BUNGA PINJAMAN DALAM MASA KONSTRUKSI (SERI PPh UMUM NO. 3) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Terlampir dikirimkan surat jawaban nomor : S-240/PJ.42/1995 tanggal 1 Desember 1995 atas pertanyaan Pengurus REI (Persatuan Pengusaha Real Estate Indonesia) perihal tersebut di atas untuk dipakai sebagai pedoman dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak dari Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha properti. Demikian untuk dilaksanakan. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/04pj.421996.txt · Last modified: 2023/02/05 18:18 by 127.0.0.1