User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:04pj.421990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               13 Februari 1990

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 04/PJ.42/1990

                        TENTANG

                      BIAYA PROMOSI BAGI PERUSAHAAN ROKOK

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya keragu-raguan akan pembebanan biaya promosi secara fiskal bagi perusahaan 
rokok, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, besarnya
    penghasilan kena pajak adalah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan,
    menagih dan memelihara penghasilan tersebut yang didukung oleh bukti-bukti pengeluarannya. 
    Dalam hal ini tidak termasuk pengeluaran untuk sumbangan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat
    (1) huruf i Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.

2.  Berdasarkan pengalaman selama ini diketahui bahwa :
    a.  Wajib Pajak tidak dapat dengan jelas memisahkan antara pengeluaran untuk promosi dengan 
        sumbangan sehingga seluruhnya dibebankan sebagai biaya.
    b.  Wajib Pajak tidak dapat sepenuhnya menunjukkan bukti-bukti yang meyakinkan atas 
        pengeluaran untuk promosi tersebut.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dan dengan memperhatikan hasil pertemuan dengan Gabungan 
    Perusahaan Rokok Indonesia (Gapri), maka ditetapkan jumlah maksimum biaya promosi perusahaan
    rokok yang dapat dibebankan sebagai biaya secara fiskal adalah sebesar 2% (dua persen) dari 
    peredaran bruto yaitu harga pita cukai dikurangi dengan potongan yang diberikan kepada agen/
    distributor.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/04pj.421990.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1