peraturan:sedp:04pj.421990
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Februari 1990 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 04/PJ.42/1990 TENTANG BIAYA PROMOSI BAGI PERUSAHAAN ROKOK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan adanya keragu-raguan akan pembebanan biaya promosi secara fiskal bagi perusahaan rokok, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, besarnya penghasilan kena pajak adalah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan tersebut yang didukung oleh bukti-bukti pengeluarannya. Dalam hal ini tidak termasuk pengeluaran untuk sumbangan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i Undang-undang Pajak Penghasilan 1984. 2. Berdasarkan pengalaman selama ini diketahui bahwa : a. Wajib Pajak tidak dapat dengan jelas memisahkan antara pengeluaran untuk promosi dengan sumbangan sehingga seluruhnya dibebankan sebagai biaya. b. Wajib Pajak tidak dapat sepenuhnya menunjukkan bukti-bukti yang meyakinkan atas pengeluaran untuk promosi tersebut. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dan dengan memperhatikan hasil pertemuan dengan Gabungan Perusahaan Rokok Indonesia (Gapri), maka ditetapkan jumlah maksimum biaya promosi perusahaan rokok yang dapat dibebankan sebagai biaya secara fiskal adalah sebesar 2% (dua persen) dari peredaran bruto yaitu harga pita cukai dikurangi dengan potongan yang diberikan kepada agen/ distributor. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/04pj.421990.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1