peraturan:sedp:04pj.411991
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Januari 1991 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 04/PJ.41/1991 TENTANG PERPANJANGAN MASA BERLAKU PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA DIRJEN PAJAK, BULOG DAN GAPEGTI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dengan ini diberitahukan bahwa Perjanjian kerjasama antara Direktorat Jenderal Pajak, BULOG dan GAPEGTI dalam rangka Pengenaan, Pemungutan, Pembayaran PPN dan PPh atas Gula Pasir dan Tepung Terigu diperpanjang masa berlakunya sampai dengan tanggal 31 Desember 1991 seperti terlampir. Untuk pelaksanaan hal tersebut di atas, diminta agar para Kepala Kantor Pelayanan Pajak ikut mengawasi pelaksanaannya. Demikian untuk dimaklumi dan diindahkan. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN ttd WAHONO
peraturan/sedp/04pj.411991.txt · Last modified: 2023/02/05 18:14 by 127.0.0.1