User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:04pj.411991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                22 Januari 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 04/PJ.41/1991

                               TENTANG

    PERPANJANGAN MASA BERLAKU PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA DIRJEN PAJAK, BULOG DAN GAPEGTI

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dengan ini diberitahukan bahwa Perjanjian kerjasama antara Direktorat Jenderal Pajak, BULOG dan GAPEGTI 
dalam rangka Pengenaan, Pemungutan, Pembayaran PPN dan PPh atas Gula Pasir dan Tepung Terigu 
diperpanjang masa berlakunya sampai dengan tanggal 31 Desember 1991 seperti terlampir.

Untuk pelaksanaan hal tersebut di atas, diminta agar para Kepala Kantor Pelayanan Pajak ikut mengawasi 
pelaksanaannya.

Demikian untuk dimaklumi dan diindahkan.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN  

ttd

WAHONO
peraturan/sedp/04pj.411991.txt · Last modified: 2023/02/05 18:14 by 127.0.0.1