User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:04pj.332001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 25 Januari 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 04/PJ.33/2001

                        TENTANG

                     TATA CARA PENENTUAN WAJIB PAJAK PATUH 
        YANG DAPAT DIBERIKAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2000 tentang 
Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak dan 
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-550/PJ./2000 tentang Tata Cara Penentuan Wajib Pajak yang 
Memenuhi Kriteria Tertentu dan Penyelesaian Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Dalam 
Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah :

I.  Dalam keputusan-keputusan tersebut antara lain diatur sebagai berikut :

    1.  Wajib Pajak Patuh adalah Wajib Pajak yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak 
        sebagai Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam 
        Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2000 tentang Kriteria Wajib Pajak yang 
        Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

    2.  Termasuk dalam pengertian Wajib Pajak Patuh adalah Wajib Pajak yang laporan keuangannya 
        tidak diaudit oleh Akuntan Publik, yang mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai 
        Wajib Pajak Patuh dan memenuhi syarat-syarat :
        a.  tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan untuk semua jenis pajak 
            dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
        b.  tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak kecuali telah memperoleh 
            izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak; dan
        c.  tidak pernah dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan 
            dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir; dan
        d.  dalam 2 (dua) tahun pajak terakhir :
            1)  menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 
                Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata 
                Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 
                Nomor 16 TAHUN 2000; dan
            2)  dalam hal terhadap Wajib Pajak pernah dilakukan pemeriksaan, koreksi pada 
                pemeriksaan yang terakhir untuk masing-masing jenis pajak yang terutang 
                paling banyak 5% (lima persen).

    3.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyusun daftar nominatif Wajib Pajak Patuh untuk diusulkan 
        kepada Kepala Kantor Wilayah DJP untuk ditetapkan atas nama Direktur Jenderal Pajak dalam 
        bulan Januari.

II. Kegiatan yang harus dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak domisili 
    terdaftar, antara lain sebagai berikut :

    1.  Melakukan inventarisasi terhadap Wajib Pajak yang dalam 2 (dua) tahun pajak terakhir 
        menyampaikan SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan.

    2.  Melakukan inventarisasi terhadap lampiran SPT Tahunan PPh Wajib Pajak yang laporan 
        keuangannya diaudit oleh Akuntan Publik dengan pendapat wajar tanpa pengecualian atau 
        pendapat dengan pengecualian sepanjang tidak mempengaruhi laba rugi fiskal. Laporan audit 
        harus disusun dalam bentuk panjang (long form report) dan menyajikan rekonsiliasi laba rugi 
        komersial dan fiskal. Dalam hal Wajib Pajak yang laporan keuangannya tidak diaudit oleh 
        Akuntan Publik mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak Patuh, agar 
        dilakukan penelitian pemenuhan ketentuan dalam angka I butir 2 huruf d.

    3.  Melakukan inventarisasi terhadap Wajib Pajak yang dalam 2 (dua) tahun takwim terakhir 
        menyampaikan SPT Masa semua jenis pajak (PPh dan PPN) sesuai dengan ketentuan. Untuk 
        SPT Masa tahun kedua hanya sampai dengan masa November.

    4.  Melakukan inventarisasi terhadap Wajib Pajak yang tidak mempunyai tunggakan pajak untuk 
        semua jenis pajak per tanggal 31 Desember, kecuali telah memperoleh izin untuk 
        mengangsur atau menunda pembayaran pajak.

    5.  Melakukan inventarisasi terhadap Wajib Pajak yang dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir 
        tidak dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

    6.  Menerima daftar nominatif hasil inventarisasi dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat 
        Wajib Pajak lokasi terdaftar.

    7.  Menyusun daftar nominatif Wajib Pajak Patuh, berdasarkan kegiatan yang dilakukan pada 
        angka 1 sampai dengan angka 6, dan mengirimkan kepada Kepala Kanwil DJP melalui 
        faksimili paling lambat tanggal 25 Januari, dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana 
        dalam Lampiran I. Untuk pertama kalinya daftar nominatif dimaksud dikirim kepada Kepala 
        Kanwil DJP melalui faksimili paling lambat tanggal 30 Januari 2001.

    8.  Menerima penetapan Wajib Pajak Patuh dan mengumumkan dengan cara menempatkannya 
        pada papan pengumuman di Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan.

III.    Kegiatan yang harus dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak lokasi 
    terdaftar, antara lain sebagai berikut :
    1.  Melakukan inventarisasi penyampaian SPT Tahunan PPh Pasal 21 dalam 2 (dua) tahun terakhir 
        dari Wajib Pajak lokasi.
    2.  Melakukan inventarisasi penyampaian SPT Masa PPh pemotongan dan pemungutan dan SPT 
        Masa PPN dalam 2 (dua) tahun takwim terakhir dari Wajib Pajak lokasi. Untuk tahun kedua 
        hanya sampai dengan masa November.
    3.  Melakukan inventarisasi terhadap tunggakan pajak per tanggal 31 Desember dari Wajib Pajak 
        lokasi.
    4.  Menyampaikan daftar nominatif hasil inventarisasi melalui faksimili kepada Kepala Kantor 
        Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak domisili terdaftar paling lambat tanggal 15 Januari, 
        dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana dalam Lampiran II. Untuk pertama 
        kalinya daftar nominatif dimaksud dikirim kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat 
        Wajib Pajak domisili terdaftar melalui faksimili paling lambat tanggal 29 Januari 2001.
    5.  Menerima penetapan Wajib Pajak Patuh, menyusun Daftar Wajib Pajak Patuh-Lokasi dengan 
        menggunakan contoh formulir sebagaimana dalam Lampiran IV, dan mengumumkan dengan 
        cara menempatkannya pada papan pengumuman di Kantor Pelayanan Pajak yang 
        bersangkutan.

IV. Kepala Kantor Wilayah DJP setelah menerima daftar nominatif Wajib Pajak Patuh dari Kantor 
    Pelayanan Pajak, melakukan kegiatan antara lain sebagai berikut :
    1.  Atas nama Direktur Jenderal Pajak menetapkan Wajib Pajak Patuh paling lambat akhir bulan 
        Januari, dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana dalam Lampiran III.
    2.  Mengirimkan penetapan Wajib Pajak Patuh kepada :
        a.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak domisili terdaftar;
        b.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak lokasi terdaftar; dan
        c.  Kepala Kantor Wilayah DJP atasan Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak lokasi 
            terdaftar.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/04pj.332001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1