User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:04pj.322000
                          DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                        DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     22 Juni 2000

                SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                             NOMOR SE - 04/PJ.32/2000

                          TENTANG

          PERLAKUAN PERPAJAKAN DI KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU (KAPET)

                             DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 20 TAHUN 2000 tentang Perlakuan 
Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (fotokopi terlampir) dan Keputusan Menteri 
Keuangan Nomor : 200/KMK.04/2000 tanggal 6 Juni 2000 tentang Perlakuan Perpajakan dan Kepabeanan di 
Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (fotokopi terlampir), untuk kelancaran pelaksanaannya dengan ini 
diberikan penegasan sebagai berikut :

I.  UMUM

    1.  Kepada Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam wilayah KAPET dan telah 
        mendapatkan ijin dari Badan Pengelola KAPET setempat diberikan fasilitas perpajakan 
        sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 TAHUN 2000 dan Keputusan 
        Menteri Keuangan Nomor : 200/KMK.04/2000 tanggal 6 Juni 2000.
    2.  Bagi Pengusaha yang berdomisili di dalam wilayah KAPET dan telah mendapatkan ijin dari 
        Badan Pengelola KAPET dapat memperoleh fasilitas perpajakan yang diberikan baik PPh 
        maupun PPN/PPnBM sesuai dengan angka II dan III Surat Edaran ini atas kegiatan usaha 
        yang dilakukannya di KAPET, sedangkan atas kegiatan usaha di luar KAPET tidak memperoleh 
        fasilitas perpajakan.
    3.  Bagi Pengusaha sebagaimana dimaksud pada butir 1 yang tidak berdomisili di dalam wilayah 
        KAPET, apabila melakukan kegiatan usaha di dalam wilayah KAPET dan memperoleh ijin dari 
        Badan Pengelola KAPET hanya dapat memperoleh fasilitas perpajakan tersebut pada angka II 
        butir 1.a. dan angka III Surat Edaran ini.
    4.  Apabila Pengusaha sebagaimana dimaksud pada butir I juga melakukan kegiatan usaha di 
        luar wilayah KAPET, maka Pengusaha yang bersangkutan diwajibkan melaksanakan 
        pembukuan secara terpisah untuk transaksi, penghasilan dan biaya-biaya dari kegiatan usaha 
        yang dilakukan di dalam dan di luar wilayah KAPET.
    5.  Bagi Pengusaha yang telah memperoleh Ijin Operasional dan Penunjukan Pelaksanaan Proyek 
        dari Badan Pengelola KAPET yang bersangkutan sebelum tanggal 7 April 2000,tetap berlaku 
        fasilitas Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan 
        atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 89 TAHUN 1996 
        sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1998.

II. PAJAK PENGHASILAN

    1.  Kepada Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha dan berdomisili di dalam wilayah KAPET 
        yang telah mendapatkan ijin dari Badan Pengelola KAPET diberikan fasilitas Pajak Penghasilan 
        berupa :
        a.  Pilihan (sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 11A ayat 
            (1) UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah 
            terakhir dengan UU Nomor 10 TAHUN 1994) untuk     menerapkan penyusutan dan atau 
            amortisasi yang dipercepat, sebagai berikut :
            _____________________________________________________________________
                                    Tarif Penyusutan dan Amortisasi 
                            Masa              Berdasarkan Metode
            Kelompok Harta          Manfaat     ____________________________
                            Menjadi     Garis       Saldo
                                    Lurus       Menurun
            _____________________________________________________________________

            I.  Bukan bangunan  
                Dan atau Harta Tak
                Berwujud
                Kelompok I       2 th       50 %        100 %
                Kelompok II      4 th       25 %          50 %
                Kelompok III         8 th       12,5 %        25 %
                Kelompok IV     10 th       10 %          20 %

            II. Bangunan
                Permanen        10 th       10 %        -
                Tidak Permanen      5 th        20 %        -
            _____________________________________________________________________

        b.  Kompensasi kerugian fiskal, mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai 
            paling lama 10 (sepuluh) tahun.
        c.  Pajak Penghasilan Pasal 26 atas dividen dengan tarif sebesar 10 %.

    2.  Kepada Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat 
        untuk selanjutnya disebut PKB/Pengusaha di Kawasan Berikat untuk selanjutnya disebut 
        PDKB di dalam wilayah KAPET dapat diberikan pembebasan PPh Pasal 22 impor atas :
        a.  impor barang modal atau peralatan untuk pembangunan/konstruksi/perluasan 
            Kawasan Berikat dan peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai oleh PKB;
        b.  impor barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan 
            kegiatan produksi PDKB yang semata-mata dipakai di PDKB;
        c.  impor barang dan atau bahan untuk diolah di PDKB.

    3.  Untuk dapat memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka II 
        butir 1.b. tentang Kompensasi kerugian selama 10 (sepuluh) tahun, Wajib Pajak harus 
        mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak 
        terdaftar (sesuai dengan Lampiran I.a.) dengan melampirkan Surat Penunjukan Pelaksana 
        Proyek dari Badan Pengelola KAPET. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat 
        Keputusan Persetujuan Kompensasi Kerugian (sesuai dengan Lampiran I.b.) selambat-
        lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap.

    4.  Untuk memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud pada angka II butir 1.c tentang Pajak 
        Penghasilan Pasal 26 atas dividen dengan tarif sebesar 10 %, Wajib Pajak harus mengajukan 
        permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar (sesuai 
        dengan Lampiran II.a.) disertai :
        a.  Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET.
        b.  Daftar nama, alamat, jumlah dividen yang dibagikan, jumlah PPh Pasal 26 yang 
            terutang.
        c.  Penjelasan bahwa dividen yang dibayarkan berasal dari sisa laba Tahun Pajak yang 
            berkenaan.

        Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan PPh Pasal 26 atas 
        Dividen dengan tarif sebesar 10 % (sesuai dengan Lampiran II.b.) selambat-lambatnya 5 
        (lima) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap.

III.    PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

    1.  Kepada Pengusaha di Kawasan Berikat, untuk selanjutnya disebut PDKB, di dalam wilayah 
        KAPET dapat diberikan fasilitas perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, 
        dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas :
        a.  impor barang modal atau peralatan lain yang berhubungan langsung dengan kegiatan 
            produksi PDKB yang semata-mata dipakai di PDKB;
        b.  impor barang dan atau bahan untuk diolah di PDKB;
        c.  pemasukan Barang Kena Pajak dari daerah Pabean Indonesia Lainnya, untuk 
            selanjutnya disebut DPIL, ke PDKB untuk diolah lebih lanjut;
        d.  pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB lainnya untuk diolah lebih lanjut;
        e.  pengeluaran barang dan atau bahan dari PDKB ke Perusahaan industri di DPIL atau 
            PDKB lainnya dalam rangka subkontrak.
        f.  penyerahan kembali Barang Kena Pajak hasil pekerjaan subkontrak oleh Pengusaha 
            Kena Pajak di DPIL atau PDKB lainnya kepada Pengusaha Kena Pajak PDKB asal;
        g.  peminjaman mesin dan atau peralatan pabrik dalam rangka subkontrak dari PDKB 
            kepada perusahaan industri di DPIL, atau PDKB lainnya dan pengembaliannya ke 
            PDKB asal.

    2.  Kepada Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha sebagai PKB di dalam wilayah KAPET 
        dapat diberikan fasilitas berupa PPN dan PPnBM tidak dipungut atas impor barang modal atau 
        peralatan untuk pembangunan/konstruksi/perluasan Kawasan Berikat dan peralatan 
        perkantoran yang semata-mata dipakai oleh PKB yang bersangkutan.

    3.  Untuk memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud pada butir 1.a. dan butir 1.b. :
        a.  Pengusaha harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak 
            setempat (sesuai dengan Lampiran III) dilampiri dengan :
            -   Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET;
            -   Surat Keterangan Persetujuan Berusaha di KB dari PKB.
            -   Daftar Barang Impor yang telah diketahui oleh Badan Pengelola KAPET;
            -   Dokumen Impor.
            Atas permohonan tersebut Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat 
            Keterangan PPN dan atau PPnBM Tidak Dipungut (sesuai dengan Lampiran IV.a) 
            dalam jangka waktu selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah permohonan 
            diterima lengkap.
        b.  Surat Keterangan PPN dan atau PPnBM Tidak Dipungut disampaikan kepada Kepala 
            Kantor Pelayanan Bea dan Cukai untuk dilaksanakan.
            Tindasan Surat Keterangan PPN dan atau PPnBM Tidak Dipungut tersebut, 
            disampaikan kepada Badan Pengelola KAPET, instansi lain yang terkait dan Menteri 
            Negara/Kepala Badan Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara 
            (dalam hal pemohon adalah perusahaan dalam rangka PMA/PMDN).
        c.  Setelah menerima Surat Keterangan PPN dan atau PPnBM Tidak Dipungut dari Kepala 
            Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai membubuhkan cap : 
            "PPN dan atau PPnBM Tidak Dipungut eks. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 
            2000" dengan mencantumkan nomor dan tanggal Surat Keterangan PPN dan atau 
            PPnBM Tidak Dipungut tersebut pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) 
            dan formulir Bukti Pungutan Pajak atas Impor.
        d.  Selanjutnya PIB, Surat Setoran Pajak atau Bukti Pungutan Pajak atas Impor 
            diserahkan kepada Importir, sedangkan tembusannya yaitu Surat Setoran Pajak 
            lembar ke-2 dan ke-3, Bukti Pungutan Pajak atas Impor lembar ke-2 dan fotokopi PIB 
            disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat kedudukan Bank Devisa/
            Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang bersangkutan pada setiap akhir bulan, paling 
            lambat tanggal 5 bulan berikutnya.

    4.  Untuk memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud pada butir 1.c, 1.d, 1.e, 1.f dan 1.g :
        a.  Pengusaha harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak 
            setempat (sesuai dengan Lampiran III.), dilampiri dengan :
            -   Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET;
            -   Surat Keterangan persetujuan berusaha di KB dari PKB.
            -   Daftar Barang yang dibeli/diperoleh yang telah diketahui oleh Badan 
                Pengelola KAPET,
            -   Dokumen kontrak yang bersangkutan.
        b.  Atas permohonan tersebut Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat 
            Keterangan PPN dan atau PPnBM Tidak Dipungut (sesuai dengan Lampiran IV.b.) 
            dalam jangka waktu selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah permohonan 
            diterima lengkap.
        c.  Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan barang modal dan peralatan lain dan atau 
            Barang Kena Pajak kepada Pengusaha di KAPET menerbitkan Faktur Pajak sekurang-
            kurangnya dalam rangkap 3 (tiga) yang diperuntukkan sebagai berikut :
            -   Lembar ke-1 untuk PKP Pembeli;
            -   Lembar ke-2 untuk KPP dimana PKP Penjual terdaftar sebagai lampiran SPT 
                Masa PPN;
            -   Lembar ke-3 untuk Arsip Penjual;
            dan harus membubuhkan cap seperti pada contoh dibawah ini :
            _____________________________________________________________________

                        "PPN dan atau PPnBM Tidak Dipungut
                       eks. Peraturan Pemerintah Nomor 20 TAHUN 2000"
                           Surat Keterangan PPN dan atau PPnBM Tidak Dipungut
                           Nomor        :   ........................................
                           Tanggal      :   ........................................
            _____________________________________________________________________

            Pembubuhan cap dilakukan oleh PKP Penjual setelah menerima Surat Keterangan 
            PPN dan atau PPnBM Tidak Dipungut dari Kantor Pelayanan Pajak melalui pembeli.

    5.  Kantor Pelayanan Pajak yang menerima dokumen/laporan dari Bank Devisa/Kantor 
        Pelayanan Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada butir 3.d. dan butir 4.c., di atas, 
        selanjutnya mencatat pada "Daftar Impor Barang Modal Dan Peralatan Lain, Impor Barang 
        Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Peminjaman Mesin dan atau Peralatan Pabrik 
        Yang Tidak Dipungut PPN dan atau PPnBM" dan melaporkan ke Kantor Wilayah Direktorat 
        Jenderal Pajak atasannya secara bulanan paling lambat tanggal 20 pada bulan berikutnya 
        (sesuai dengan Lampiran V).

    6.  Terhitung mulai tanggal Surat Edaran ini maka penegasan-penegasan dalam Surat Edaran - 
        Surat Edaran yang diterbitkan sebelumnya untuk masing-masing Kawasan    Pengembangan 
        Ekonomi Terpadu (KAPET) yang bertentangan dengan penegasan dalam Surat Edaran ini, 
        dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk disebarluaskan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/04pj.322000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:14 by 127.0.0.1