User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:04pj.32003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               14 Februari 2003

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 04/PJ.3/2003

                        TENTANG

        PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) 
           ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAHAN FEDERASI RUSIA
 
                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah disampaikannya nota ratifikasi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda RI-Rusia 
oleh Pemerintah Rusia pada tanggal 17 Desember 2002, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.  Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) RI-Rusia telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia 
    dengan Keputusan Presiden RI Nomor : 148 Tahun 1999 (Lembaran Negara Nomor 210 Tahun 1999). 
    Pemerintah Rusia telah mengirimkan Nota Diplomatik Nomor 8234-n/2ga, tanggal 17 Desember 2002, 
    yang merupakan nota pemberitahuan ratifikasi P3B tersebut.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) jo. ayat (2) P3B RI-Rusia maka ketentuan-ketentuan dalam 
    P3B RI-Rusia tersebut mulai berlaku secara efektif terhadap penghasilan-penghasilan yang diterima 
    atau diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari 2003.

3.  Ketentuan yang lebih rinci dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda RI-Rusia tersebut adalah 
    sebagaimana naskah Persetujuan terlampir.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/04pj.32003.txt · Last modified: 2023/02/05 21:06 by 127.0.0.1