User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:04pj.31995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               14 Februari 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 04/PJ.3/1995

                        TENTANG

    PENEGASAN KETENTUAN PASAL 3 AYAT (3) HURUF b, PASAL 3 AYAT (4) DAN PASAL 9 AYAT (2) 
  UU NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KUP SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UU NOMOR 9 TAHUN 1994

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf b, Pasal 3 ayat (4) dan Pasal 9 ayat (2) Undang-
undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah 
dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Pasal 3 ayat (3) huruf b dan ayat (4)
    Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan, selambat-lambatnya tiga bulan setelah 
    akhir Tahun Pajak.
    a.  Dalam hal Wajib Pajak menggunakan Tahun Buku sama dengan Tahun Takwim, maka batas 
        waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan selambat-lambatnya 
        tanggal 31 Maret tahun berikutnya.

    b.  Dalam hal Wajib Pajak menggunakan Tahun Buku tidak sama dengan Tahun Takwim maka 
        batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan selambat-lambatnya tiga 
        bulan setelah berakhirnya Tahun Buku yang bersangkutan.

        Contoh  :   Bagi Wajib Pajak yang menggunakan Tahun Buku 1 April sampai dengan 
                31 Maret, batas waktu penyampaian Surat  Pemberitahuan Tahunan Pajak 
                Penghasilan selambat-lambatnya tanggal 30 Juni.

    c.  Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat 
        Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk paling lama enam bulan sejak berakhirnya 
        kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana disebutkan pada butir 1a  dan 1b 
        yang tata cara pelaksanaannya akan ditentukan lebih lanjut.

2.  Pasal 9 ayat (2)
    Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan harus 
    dibayar lunas selambat-lambatnya tanggal dua puluh lima bulan ketiga setelah Tahun Pajak atau 
    Bagian Tahun Pajak berakhir, sebelum Surat Pemberitahuan itu disampaikan.

    Contoh :
    a.  Apabila Wajib Pajak menggunakan Tahun Buku sama dengan Tahun Takwim, maka pelunasan 
        Pajak Penghasilan Pasal 29 harus dilakukan selambat-lambatnya tanggal 25 Maret.

    b.  Apabila Wajib Pajak menggunakan Tahun Buku tidak sama dengan Tahun Takwim (misalnya 
        1 April sampai dengan 31 Maret) maka pelunasan Pajak Penghasilan pasal 29 harus dilakukan 
        selambat-lambatnya tanggal 25 Juni.Penegasan pada butir a dan b di atas berlaku mulai 
        Tahun Pajak 1995 dan seterusnya.

    c.  Penghitungan bunga.
        1)  Apabila Wajib Pajak seperti pada contoh butir 2 huruf a melunasi Pajak Penghasilan 
            Pasal 29, atau kekurangan Pajak Penghasilan menurut penghitungan sementara 
            dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan menunda penyampaian Surat Pemberitahuan 
            Tahunan melampaui tanggal 31 Maret, misalnya dilunasi tanggal 27 Maret, dikenakan 
            sanksi administrasi berupa bunga dihitung sebesar 2% (dua persen) sebulan sesuai 
            dengan ketentuan Pasal 19 ayat (1).

        2)  Dalam hal Wajib Pajak seperti pada contoh butir 2 huruf a diperbolehkan menunda 
            penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan dan ternyata penghitungan sementara 
            pajak yang terutang kurang dari jumlah pajak yang sebenarnya terutang, maka atas 
            kekurangan pajak tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% 
            (dua persen) sebulan sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (3).
            Penegasan tersebut di atas berlaku untuk Tahun Pajak 1995 dan seterusnya.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/04pj.31995.txt · Last modified: 2023/02/05 18:03 by 127.0.0.1