User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:04pj.31988
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               10 Februari 1988

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 04/PJ.3/1988

                               TENTANG

              LAPORAN BULANAN HASIL PENJUALAN BENDA METERAI

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka meningkatkan pengawasan dan penyempurnaan tata usaha penjualan benda meterai yang 
dilakukan oleh Perum Pos dan Giro melalui penjualan benda meterai oleh Kantor-kantor Pos yang ada dalam 
wilayah Kantor Inspeksi Pajak, dengan ini diminta perhatian Saudara sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Perum Pos dan Giro 
    Nomor      PRJ.7/PJ.3/87
         ______________ tanggal 12 Januari 1987 yang merupakan pelaksanaan lebih lanjut
                 935/Diroppos/87

    dari Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1009/KMK.01/1986, maka dalam Pasal 2 
    ayat (2) jo. Pasal 3 ayat (1) ditentukan bahwa setiap bulan kantor Pos dan Giro yang ada dalam 
    Wilayah Kantor Inspeksi Pajak masing-masing, diwajibkan menyampaikan Laporan Penjualan Benda 
    Meterai per-kopur.

2.  Sehubungan dengan ketentuan tersebut pada butir 1, diminta agar para Kepala Inspeksi Pajak 
    menegaskan kepada semua Kepala Kantor Pos yang ada diwilayahnya masing-masing untuk 
    menyampaikan laporan bulanan dengan menggunakan formulir bentuk KP.BM5 sebagaimana tersebut 
    diatas setiap bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya (terlampir surat Dirjen. Pajak kepada 
    Perum Pos dan Giro tentang laporan hasil penjualan benda meterai dari kantor Pos kepada Kepala 
    Inspeksi Pajak).

3.  Berdasarkan laporan penjualan benda meterai yang disampaikan oleh Kantor-kantor Pos tersebut, 
    para Kepala Inspeksi Pajak membuat laporan hasil penjualan benda meterai bersumber dari laporan 
    KP.BM6 yang disampaikan oleh Kantor-kantor Pos yang ada diwilayahnya masing-masing dan 
    menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Pajak Tidak Langsung, dalam bentuk 
    laporan KP.BM6 sebagaimana terlampir dalam surat ini, paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,

ttd

Drs. MALIMAR
peraturan/sedp/04pj.31988.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1