peraturan:sedp:04pj.31988
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Februari 1988 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 04/PJ.3/1988 TENTANG LAPORAN BULANAN HASIL PENJUALAN BENDA METERAI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka meningkatkan pengawasan dan penyempurnaan tata usaha penjualan benda meterai yang dilakukan oleh Perum Pos dan Giro melalui penjualan benda meterai oleh Kantor-kantor Pos yang ada dalam wilayah Kantor Inspeksi Pajak, dengan ini diminta perhatian Saudara sebagai berikut : 1. Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Perum Pos dan Giro Nomor PRJ.7/PJ.3/87 ______________ tanggal 12 Januari 1987 yang merupakan pelaksanaan lebih lanjut 935/Diroppos/87 dari Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1009/KMK.01/1986, maka dalam Pasal 2 ayat (2) jo. Pasal 3 ayat (1) ditentukan bahwa setiap bulan kantor Pos dan Giro yang ada dalam Wilayah Kantor Inspeksi Pajak masing-masing, diwajibkan menyampaikan Laporan Penjualan Benda Meterai per-kopur. 2. Sehubungan dengan ketentuan tersebut pada butir 1, diminta agar para Kepala Inspeksi Pajak menegaskan kepada semua Kepala Kantor Pos yang ada diwilayahnya masing-masing untuk menyampaikan laporan bulanan dengan menggunakan formulir bentuk KP.BM5 sebagaimana tersebut diatas setiap bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya (terlampir surat Dirjen. Pajak kepada Perum Pos dan Giro tentang laporan hasil penjualan benda meterai dari kantor Pos kepada Kepala Inspeksi Pajak). 3. Berdasarkan laporan penjualan benda meterai yang disampaikan oleh Kantor-kantor Pos tersebut, para Kepala Inspeksi Pajak membuat laporan hasil penjualan benda meterai bersumber dari laporan KP.BM6 yang disampaikan oleh Kantor-kantor Pos yang ada diwilayahnya masing-masing dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Pajak Tidak Langsung, dalam bentuk laporan KP.BM6 sebagaimana terlampir dalam surat ini, paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG, ttd Drs. MALIMAR
peraturan/sedp/04pj.31988.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1