User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:04pj.31985
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 28 Januari 1985

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 04/PJ.3/1985

                        TENTANG

        PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS USAHA PHOTO STUDIO (SERI PPN - 25)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan yang timbul mengenai masalah tersebut pada pokok surat, agar 
tidak terjadi keragu-raguan dalam penafsiran dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

Pada umumnya photo studio melakukan kegiatan usaha mencuci film, mencetak/membesarkan foto, memotret/
merekam, baik didalam maupun diluar studio untuk foto statis maupun film video, memperdagangkan film, 
kamera serta perlengkapannya serta memperbaiki/menservis kamera.

Mencuci film adalah suatu kegiatan merubah sifat (processing) film menjadi film negatif. Mencetak foto adalah 
kegiatan merubah film negatif menjadi cetakan gambar foto, sedang memotret adalah merekam gambar 
orang, atau benda kedalam film negatif untuk dijadikan gambar foto atau film/video. Kegiatan tersebut adalah 
kegiatan menghasilkan yang terhutang Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 huruf
m dan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984. Dengan demikian pada dasarnya 
pengusaha foto studio adalah Pengusaha Kena Pajak, kecuali bila pengusaha tersebut tergolong Pengusaha 
Kecil.

Kegiatan memperdagangkan kamera dan perlengkapannya serta memperbaiki kamera bukan termasuk obyek 
Pajak Pertambahan Nilai, karena tergolong bukan kegiatan menghasilkan, kecuali jika yang bersangkutan 
bertindak sebagai Importir atau Penyalur Utama dari kamera dan perlengkapannya yang diperdagangkan 
tersebut.

Oleh karena itu, apabila dalam kenyataannya atau berdasarkan hasil penelitian Saudara, pengusaha foto studio 
tersebut adalah Pengusaha Kena Pajak, maka hendaknya kepada pengusaha yang bersangkutan diberitahukan 
agar segera melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

Selanjutnya kepada pengusaha yang bersangkutan diminta untuk melakukan pencatatan secara terpisah dalam 
pembukuan antara kegiatan usaha yang terhutang Pajak Pertambahan Nilai dan kegiatan usaha yang tidak 
terhutang Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian kiranya menjadi perhatian Saudara.
 
 
 
 
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,
 
ttd
 
Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/sedp/04pj.31985.txt · Last modified: by 127.0.0.1