User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:04pj.312002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      12 Juli 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 04/PJ.31/2002

                        TENTANG

     PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA KONSULTAN DI BIDANG PERIKLANAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya pertanyaan-pertanyaan berkaitan ketentuan Pajak Penghasilan atas imbalan jasa 
konsultasi yang diterima/diperoleh Perusahaan Periklanan, bersama ini disampaikan sebagai berikut:

1.  Dalam butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-10/PJ.3/1998 tentang Perlakuan 
    Perpajakan atas Perusahaan Periklanan ditegaskan bahwa atas imbalan konsultasi yang diterima/
    diperoleh Perusahaan Periklanan dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sebesar 4% dari imbalan 
    bruto dan bersifat final.

2.  Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang 
    Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) 
    Huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Diubah 
    Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, diatur bahwa besarnya perkiraan penghasilan 
    neto sehubungan dengan imbalan jasa konsultan, selain konsultan konstruksi, adalah 50% dari jumlah 
    bruto tidak termasuk PPN. Dengan demikian atas jasa konsultasi, selain jasa konsultan konstruksi, 
    merupakan obyek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% x 50% atau 7,5% (tujuh 
    setengah persen) dari jumlah imbalan bruto tidak termasuk PPN, dan bersifat tidak final. Keputusan 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 170/PJ./2002 tersebut berlaku mulai 1 Mei 2002.

3   Jasa konsultasi di bidang periklanan yang diberikan oleh Perusahaan Periklanan antara lain adalah 
    strategi pemasaran, strategi promosi, bentuk promosi, survey mengenai pemasaran, market share, 
    konsultasi bentuk warna, dan jenis kemasan.

4.  Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka sejak berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor KEP - 170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002 yaitu sejak tanggal 1 Mei 2002, maka pengenaan 
    Pajak Penghasilan atas imbalan jasa konsultasi yang diterima/diperoleh Perusahaan Periklanan 
    dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari jumlah imbalan bruto. 
    Dengan demikian maka penegasan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
    SE-10/PJ.3/1998 tanggal 15 Juni 1998 tentang Perlakuan Perpajakan atas Perusahaan Periklanan 
    sepanjang mengenai perlakuan Pajak Penghasilan atas imbalan jasa konsultasi di atas, tidak berlaku 
    lagi.

Demikian untuk dilaksanakan dan disebarluaskan kepada para Wajib Pajak di wilayah kerja masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/04pj.312002.txt · Last modified: 2023/02/05 18:09 by 127.0.0.1