User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:04pj.311993
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               13 Februari 1993

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 04/PJ.31/1993

                        TENTANG

               PENERAPAN SANKSI KENAIKAN PASAL 14 AYAT (7) UU PPh 1984

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai penerapan sanksi kenaikan sebagaimana diatur dalam 
Pasal 14 ayat (7) UU PPh 1984 dikaitkan dengan penegasan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal pajak 
Nomor : SE-10/PJ.62/1987 tanggal 10 Oktober 1987 tentang Penjelasan lebih lanjut mengenai sanksi 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (7) UU PPh 1984 dan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
S-606/PJ.723/1990 tanggal 21 Agustus 1990 tentang Penerapan sanksi Pasal 13 ayat (3) Undang-undang 
Nomor 6 TAHUN 1983, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Penerapan sanksi kenaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (7) UU PPh 1984 agar 
    dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 yaitu 
    dihitung sebesar 50 % ( lima puluh persen ) dari PPh yang kurang atau tidak dibayar dalam satu 
    Tahun Pajak.

2.  Dengan berlakunya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
    SE-10/PJ.62/1987 dinyatakan dicabut.

3.  Atas SKP yang ditetapkan sebelum tanggal Surat Edaran ini yang masih menerapkan sanksi Pasal 
    14 ayat (7) UU PPh 1984 sebesar 50% ( lima puluh persen ) dari pokok pajak, tidak perlu dilakukan 
    perbaikan kecuali Wajib Pajak yang bersangkutan mengajukan keberatan atau meminta peninjauan 
    kembali atas sanksi tersebut.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/04pj.311993.txt · Last modified: 2023/02/05 06:14 by 127.0.0.1