peraturan:sedp:04pj.241998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Maret 1998 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 04/PJ.24/1998 TENTANG PENYAMPAIAN SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-54/PJ./1998 TANGGAL 25 MARET 1998 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-54/PJ./1998 tanggal 25 Maret 1998 tentang penyempurnaan bentuk Laporan Penerimaan Pajak (LPP). Perlu ditegaskan bahwa LPP dimaksud terdiri dari 2 bagian, yaitu : Bagian I, Laporan Penerimaan perjenis pajak dan bagian II, laporan penerimaan pajak sektoral. Dengan diberlakukannya Surat keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-54/PJ./1998 tanggal 25 Maret 1998, maka Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-58/PJ.1/1998 tanggal 31 Mei 1996 khusus tentang LPP I dan LPP II dinyatakan tidak berlaku lagi. Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya. A.N.DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PERENCANAAN DAN POTENSI PERPAJAKAN ttd. GUNADI
peraturan/sedp/04pj.241998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:41 by 127.0.0.1