User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:04pj.241998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   26 Maret 1998

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 04/PJ.24/1998

                               TENTANG

       PENYAMPAIAN SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-54/PJ./1998 TANGGAL 
                          25 MARET 1998

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-54/PJ./1998 tanggal 25 Maret 
1998 tentang penyempurnaan bentuk Laporan Penerimaan Pajak (LPP). Perlu ditegaskan bahwa LPP dimaksud 
terdiri dari 2 bagian, yaitu : Bagian I, Laporan Penerimaan perjenis pajak dan bagian II, laporan penerimaan 
pajak sektoral.

Dengan diberlakukannya Surat keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-54/PJ./1998 tanggal 25 Maret 
1998, maka Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-58/PJ.1/1998 tanggal 31 Mei 1996 khusus 
tentang LPP I dan LPP II dinyatakan tidak berlaku lagi.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




A.N.DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PERENCANAAN DAN POTENSI PERPAJAKAN

ttd.

GUNADI
peraturan/sedp/04pj.241998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:41 by 127.0.0.1