User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:04pj.231994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               15 Februari 1994

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 04/PJ.23/1994

                        TENTANG

                PERSYARATAN NPWP BAGI PELANGGAN PLN

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.  Sebagaimana diketahui bahwa sejak tanggal 4 Maret 1989 (dan terakhir tanggal 11 Juni 1993 khusus
    untuk pelanggan baru PLN di Pulau Jawa), Direktorat Jenderal Pajak dengan Perusahaan Umum listrik 
    Negara telah melakukan kesepakatan kerja sama tentang pencantuman Nomor Pokok Wajib Pajak 
    (NPWP) bagi pelanggan PLN golongan tarif Rumah Tangga R3 dan R4. Setelah dilakukan evaluasi 
    ternyata kesepakatan kerja sama tersebut dirasakan sudah tidak sesuai lagi dalam pelaksanaannya, 
    sehingga perlu ditinjau kembali dengan membuat kesepakatan baru yang prosedurnya menjadi lebih 
    sederhana dan lingkup pelanggannya diperluas menjadi golongan Tarif Rumah Tangga (R2, R3, R4), 
    Usaha (U1, U2, U3), Industri (I2, I3, I4,I5) dan Hotel (H1, H2, H3). Disamping itu kesepakatan baru ini 
    tidak menyulitkan Perum Listrik Negara dalam upaya meningkatkan jumlah pelanggan, tidak 
    menimbulkan beban yang memberatkan masyarakat dan tetap dapat membantu upaya ekstensifikasi 
    Wajib Pajak. Dewasa ini bagi setiap pelanggan baru yang memohon untuk mendapatkan sambungan 
    listrik telah disyaratkan oleh Perum Listrik Negara untuk mengisi dan menyampaikan formulir berupa 
    Pernyataan Kontrak Penyambungan Listrik. Bentuk ini adalah formulir baku Perum Listrik Negara yang 
    harus diisi oleh setiap pelanggan baru, namun di dalamnya belum ada kolom NPWP.

2.  Untuk itu pada tanggal 4 Februari 1994 telah dilakukan kesepakatan kerja sama baru yang dituangkan 
    dalam Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Utama Perusahaan Umum Listrik 
    Negara Nomor : SE-03/PJ.23/1994 dan Nomor : 003.E/85/DIR/1994, perihal persyaratan NPWP bagi 
    pelanggan PLN golongan tarif Rumah Tangga (R2, R3, R4) Usaha (U1, U2, U3), Industri (I2, I3, I4, I5) 
    dan Hotel (H1, H2, H3) yang pokok-pokoknya antara lain sebagai berikut (foto copy SEB terlampir) :
    2.1.    Mulai bulan Maret 1994 PLN akan mencantumkan kolom NPWP pada formulir pernyataan 
        Kontrak Penyambungan Listrik (Lampiran 1) SEB dan mewajibkan pelanggan baru golongan 
        Tarif Rumah Tangga (R2, R3, R4), Usaha (U1, U2, U3), Industri (I2, I3,I4, I5) dan Hotel 
        (H1, H2, H3) yang telah ber NPWP untuk mencantumkan NPWP-nya di dalam NPWP pada 
        formulir tersebut.

    2.2.    Kantor Cabang PLN menyediakan untuk DJP :
        a.  Daftar Rekening Listrik Pelanggan Lama bulan Februari 1994 untuk tarif Rumah 
            Tangga (R2, R3, R4), Usaha (U1, U2, U3), Industri (I2, I3, I4, I5) dan Hotel (H1, H2, 
            H3);

        b.  Satu Lembar tembusan Pernyataan Kontrak Penyambungan Listrik yang diterima dari 
            setiap pelanggan baru PLN golongan tarif Rumah Tangga (R2, R3, R4), Usaha (U1, U2, 
            U3), Industri (I2, I3, I4, I5) dan Hotel (H1, H2, H3)di wilayahnya sejak 1 Maret 1994 
            untuk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak/Kantor Pelayanan Pajak/Kantor 
            Penyuluhan Pajak yang ditunjuk pada Lampiran 2 SEB.

    2.3.    Kanwil DJP/Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Penyuluhan Pajak yang ditunjuk, mengambil 
        Daftar rekening Listrik tarif Rumah Tangga (R2, R3, R4), Usaha (U1, U2, U3), Industri (I2, I3, 
        I4 I5), Hotel (H1, H2, H3) dari Kantor Cabang PLN.

    2.4.    Kantor PLN Wilayah/Distribusi dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak melakukan
        pengawasan, evaluasi dan pembinaan tentang pelaksanaan Surat Edaran Bersama ini.

3.  Dengan adanya kesepakatan yang baru tersebut, kami minta perhatian saudara untuk menindak-
    lanjutinya sebagai berikut :
    3.1.    Kanwil DJP/Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Penyuluhan Pajak yang ditunjuk pada lampiran-2 
        Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Utama Perum Listrik Negara 
        tersebut agar segera menghubungi Kantor Cabang PLN yang bersangkutan untuk mengambil :
        a.  Daftar Rekening Listrik Pelanggan lama PLN bulan Februari 1994.
            Perlu diinformasikan bahwa untuk tidak menyulitkan PLN maka bentuk Daftar 
            Pelanggan Lama yang akan diberikan PLN tersebut memang tidak dilampirkan dalam 
            SEB. Dalam bentuk apapun daftar tersebut tidak menjadi masalah, yang pokok adalah 
            Kantor Cabang PLN yang menyajikan daftar yang telah menampung data pelanggan 
            untuk kebutuhan ekstensifikasi Wajib Pajak seperti nama, alamat pelanggan, 
            tarif/daya, jumlah tagihan, nomor kontrak.

        b.  Tembusan Pernyataan Kontrak Penyambungan Listrik yang diterima dari setiap
            pelanggan baru, dalam bentuk seperti Lampiran-1 SEB.

    3.2.    Pengambilan tembusan Pernyataan Kontrak Penyambungan Listrik dilakukan secara berkala 
        yang jadwalnya dapat Saudara bicarakan dengan Kepala Kantor Cabang PLN yang 
        bersangkutan.

    3.3.    Kepala Kantor Wilayah DJP.
        a.  Terhadap Daftar Rekening Listrik Pelanggan Lama PLN yang telah dicatat pada 
            Penatausahaan Penerimaan Data, agar dipilah-pilah untuk diteruskan kepada Kepala 
            Kantor Pelayanan Pajak terkait. Karena daftar pelanggan ini merupakan data 
            gabungan yang mencakup jumlah pelanggan listrik yang banyak, dirasakan kurang 
            efisien apabila masih harus dibuatkan Alat Keterangan (KP.PDIP.3.1) satu persatu 
            sesuai dengan PTUPD-1992. Untuk itu diharapkan agar daftar Pelanggan tersebut 
            tidak perlu dibuatkan KP.PDIP.3.1, tetapi cukup mengirimkannya secara utuh ke 
            Kantor Pelayanan Pajak terkait untuk ditindaklanjuti setelah terlebih dahulu Saudara 
            foto copy untuk arsip Kantor Wilayah DJP yang bersangkutan.

        b.  Atas Tembusan Pernyataan Kontrak Penyambungan Listrik yang telah diambil tetap 
            diproses sesuai dengan PTUPD-1992.

        c.  Agar melakukan koordinasi dengan Kepala Kantor PLN Wilayah/Distribusi untuk
            pelaksanaan Surat Edaran Bersama ini.

    3.4.    Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
        a.  Terhadap daftar Rekening Listrik Pelanggan Lama PLN dan Pernyataan Kontrak
            Penyambungan Listrik yang telah diambil maupun yang diterima dari Kantor
            Penyuluhan Pajak dan Kantor Wilayah DJP segera diolah sesuai dengan ketentuan 
            yang diatur dalam PTUPD-1992.

        b.  Segera meneliti daftar Rekening Listrik Pelanggan lama PLN dan Pernyataan Kontrak 
            Penyambungan Listrik yang sudah ber-NPWP dan yang belum ber-    NPWP.

        c.  Saudara agar benar-benar menata-usahakan data tersebut bersama dengan data 
            ekstensifikasi lainnya seperti :
            -   Data Pelanggan Telepon;
            -   Data kepemilikan Tanah/Bangunan (SPPT PBB);
            -   Data kepemilikan Mobil (pilot Project STNK);
            -   Data kepemilikan Saham;
            -   Data kepemilikan SPBU.

        d.  Apabila berdasarkan data diatas yang bersangkutan seharusnya ber-NPWP,maka 
            Saudara diwajibkan untuk melakukan himbauan sesuai dengan PTUPD-1992 dan 
            menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    3.5.    Kepala Kantor Penyuluhan Pajak.
        Daftar Rekening Listrik Pelanggan lama PLN dan Pernyataan Kontrak Penyambungan Listrik 
        yang telah diambil, segera diteruskan (tidak perlu diproses lebih lanjut) oleh Kepala Kantor 
        Penyuluhan Pajak kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang mencakup wilayahnya.

4.  Apabila Kantor Wilayah DJP/Kantor Pelayanan Pajak yang telah mengambil/menerima Daftar Rekening 
    Listrik Pelanggan Lama PLN untuk golongan tarif rumah tangga R3 dan R4 sesuai dengan Surat 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-237/PJ.23/ 1993 tanggal 24 Juni 1993, maka khusus untuk Daftar 
    Rekening Listrik Pelanggan Lama golongan tarif R3 dan R4 tersebut tidak perlu lagi diminta kepada 
    Kantor Cabang PLN yang bersangkutan.

5.  Dengan berlakunya Surat Edaran Bersama ini, maka tatacara persyaratan NPWP bagi pelanggan PLN 
    dalam Pengumuman Bersama Direktorat Jenderal Pajak dan Perum PLN tanggal 4 Maret 1989 dan 
    Surat Direktur Utama PLN Nomor : 035/85/DIRUT/1993-R/D.IV, Nomor :043/85/DIRUT/1993-R/D.III, 
    Nomor : 033/85/DIRUT/1993-R/D.II, Nomor : 035/85/DIRUT/1993-R/D.I tanggal 11 Juni 1993 serta 
    Surat Direktur Jendera Pajak Nomor : S-237/PJ.23/1993 tanggal 24 Juni 1993 dinyatakan tidak 
    berlaku lagi.


Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/04pj.231994.txt · Last modified: 2023/02/05 05:09 by 127.0.0.1