User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:04pj.231987
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                17 Januari 1987

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 04/PJ.23/1987

                               TENTANG

        PENYAMPAIAN/PENYEBARAN SPT TAHUNAN TAHUN 1986. (SERI PPh SPT - 16)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Untuk menghindarkan kesalah-pahaman penafsiran mengenai penyampaian/penyebaran SPT Tahunan PPh 
Tahun 1986 kepada para Wajib Pajak dianggap perlu untuk memberikan penegasan atas beberapa hal sebagai 
berikut :

1.  Sebagaimana diketahui, untuk tahun pajak 1986 telah diterbitkan 6 macam SPT Tahunan PPh (bentuk 
    formulir 1770-A, 1770-B,1770-C untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan bentuk formulir 1771-A, 1771-B, 
    1771-C untuk Wajib Pajak Badan).

2.  Dalam penyampaian dan penyebarannya pimpinan Direktorat Jenderal Pajak berpedoman pada Pasal 
    3 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), 
    yaitu bahwa setiap Wajib Pajak harus mengambil sendiri SPT-nya yang penyediaannya telah kita 
    persiapkan terlebih dahulu. Namun demikian, sedapat mungkin kita masih tetap menonjolkan unsur 
    pelayanan kepada masyarakat dengan cara menyampaikan SPT Tahunan tersebut secara selektif dan 
    dalam hal-hal tertentu mengingat situasi/kondisi dari Wajib Pajak. Misalnya mengingat soal komunikasi 
    ataupun kondisi setempat lainnya di daerah dimana para Wajib Pajak mengalami hambatan untuk 
    mengambilnya sendiri.

3.  Dalam rangka melancarkan penyebaran SPT Tahunan Tahun 1986 tersebut dan untuk memberikan 
    pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat Wajib Pajak diminta agar Saudara secara aktif 
    melakukan himbauan kepada Wajib Pajak di Wilayah wewenang Saudara secara luas, untuk segera 
    mengambil SPT Tahunan itu, mengisi dan menyampaikannya kembali sesuai dengan batas waktu yang 
    ditentukan Undang-undang.

4.  Sehubungan dengan pemberian pelayanan yang sebaik-baiknya ini, diharapkan Saudara memilih 
    dengan sebaik-baiknya petugas yang akan melayani permintaan SPT serta Saudara melakukan 
    pengawasan secukupnya untuk menjamin tercapainya pemberian pelayanan yang baik dalam 
    penyediaan SPT untuk Wajib Pajak.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/sedp/04pj.231987.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 by 127.0.0.1