User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:04pj.221989
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 19 Januari 1989

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 04/PJ.22/1989

                               TENTANG

    MASALAH TERTIB PENYELESAIAN KEBERATAN DAN PERMOHONAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK OLEH 
                            WAJIB PAJAK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.  Sebagaimana telah diketahui bahwa selama ini Kantor Pusat telah mengeluarkan serangkaian surat-
    surat edaran/surat-surat lainnya pada dasarnya memberikan penggarisan tentang tindakan dan 
    langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Kakanwil/KIP dalam rangka penanganan, pengawasan dan 
    pengamanan atas penyelesaian keberatan Pajak Penghasilan (menurut Pasal 25 jo Pasal 26 UU No. 6 
    Tahun 1983) dan permohonan kelebihan pembayaran pajak (menurut Pasal 17 UU No. 6 TAHUN 1983) 
    yang diajukan oleh Wajib Pajak.

2.  Namun demikian, berdasarkan data-data yang diterima oleh Kantor Pusat ternyata masih terdapat :
    2.1.    Tidak/terlambat diselesaikannya surat keberatan yang diajukan Wajib Pajak dalam jangka 
        waktu 12 (dua belas) bulan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 26 ayat (1) UU No. 6 tahun 
        1983 disebabkan antara lain karena adanya keterlambatan pengiriman Uraian Pemandangan 
        oleh KIP kepada Kakanwil, kelalaian pengawasan dan sebagainya, yang mengakibatkan surat 
        keberatan yang diajukan Wajib Pajak dianggap diterima. 

    2.2.    Tidak/terlambat dikeluarkannya keputusan oleh Kepala Inspeksi Pajak dalam jangka waktu 12 
        (dua belas) bulan atas permohonan kelebihan pembayaran pajak yang diajukan Wajib Pajak 
        sejak diterimanya SPT Tahunan PPh sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) UU No. 6 
        tahun 1983 disebabkan antara lain terlambatnya penyelesaian pemeriksaan, kurang 
        terjalinnya koordinasi yang baik antara seksi-seksi yang berkaitan menanganinya dan 
        sebagainya, yang mengakibatkan permohonan tersebut dianggap dikabulkan. 

        Kenyataan di atas menunjukan kelemahan kita dalam menangani, mengawasi dan 
        mengamankan penyelesaian keberatan dan permohonan kelebihan pembayaran pajak yang 
        diajukan Wajib Pajak. Hal ini merupakan indikasi bahwa pejabat/petugas yang menangani 
        masalah tersebut telah mengabaikan kewajibannya yakni tidak melaksanakan tugas dengan 
        sebaik-baiknya dan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab selaku 
        pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g Peraturan Pemerintah 
        Republik Indonesia Nomor 30 tahun 1980.

3.  Sehubungan dengan hal itu dalam rangka pelaksanaan pengawasan melekat maka perlu segera 
    Saudara-Saudara mengatasi kelemahan-kelemahan dalam menangani, mengawasi dan mengamankan 
    penyelesaian keberatan dengan jalan memberikan tanggung jawab yang lebih mantap kepada petugas
    -petugas yang terkait sebagai berikut :
    3.1.    Dengan memperhatikan situasi dan kondisi setempat, meneliti faktor-faktor yang 
        menyebabkan tidak atau terlambat diberikannya keputusan atas permohonan kelebihan 
        pembayaran pajak yang diajukan Wajib Pajak dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) UU No. 6 TAHUN 1983 atau Pasal 17 ayat (1) 
        UU No. 7 TAHUN 1983.

    3.2.    Pejabat yang bertanggung jawab pada tingkat pertama adalah sebagai berikut :
        -   Pada tingkat Kantor Pusat   :   Kasubdit dan Kasi yang menangani 
                                keberatan.
        -   Pada tingkat kanwil :   1.  Kabid dan Kasi yang menangani keberatan.
                            2.  Kabid dan Kasi yang menangani 
                                pemeriksaan.
        -   Pada tingkat Kantor IP  :   1.  KIP dan Kasi yang menangani keberatan.
                            2.  KIP dan Kasi yang menangani penelitian/
                                pemeriksaan.

    3..3.   Selanjutnya kepada pejabat/petugas yang mengakibatkan terjadinya kasus-kasus seperti 
        butir 3.1. diatas dapat diberikan tegoran tertulis, pernyataan tidak puas atau dikenakan sanksi 
        lainnya sesuai dengan kadar kesalahannya berdasarkan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri 
        Sipil sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1980.

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/04pj.221989.txt · Last modified: 2023/02/05 20:39 by 127.0.0.1