User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:04pj.21997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              28 Februari 1997

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 04/PJ.2/1997

                        TENTANG

               EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAK DENGAN PEMANFAATAN DATA PBB

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


1.  Sebagaimana diketahui bahwa data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan data yang potensial 
    dalam pelaksanaan ekstensifikasi Wajib Pajak. Berdasarkan hasil uji coba di beberapa Kantor 
    Pelayanan Pajak di wilayah DKI (KPP Jakarta Kebon Jeruk, KPP Jakarta Sawah Besar, KPP Jakarta 
    Pulo Gadung, KPP Jakarta Kelapa Gading dan KPP Jakarta Kebayoran Baru) yang dimulai sejak bulan 
    April 1995, diperoleh gambaran bahwa ternyata banyak obyek pajak PBB yang berpotensi menjadi 
    Wajib Pajak tetapi pemiliknya belum ber-NPWP. Salah satu hambatan dalam uji coba dalam rangka 
    pemberian NPWP tersebut adalah belum terlaksananya Pemeriksaan Sederhana Lapangan terhadap 
    calon Wajib Pajak.

2.  Dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. : SE-18/PJ.7/1996 tanggal 24 Oktober 1996 tentang 
    PSL untuk Ekstensifikasi Wajib Pajak telah diatur tentang prosedur pelaksanaan PSL terhadap Calon 
    Wajib Pajak yang telah dihimbau tetapi tidak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sehingga 
    diharapkan hambatan tersebut pada butir 1 telah dapat diatasi.

3.  Sehubungan dengan hal-hal tersebut dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan data PBB untuk 
    ekstensifikasi wajib pajak, bersama ini kepada Saudara diminta untuk melakukan beberapa kegiatan 
    dan kerja sama serta koordinasi sebagai berikut :

    Kepala Kantor.
    a.  Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan wilayahnya masing-masing menentukan 
        blok-blok yang diprioritaskan dalam peta PBB yang penduduknya berpotensi menjadi wajib 
        pajak seperti : wilayah pertokoan, perkantoran, kondominium, real estat, rumah-rumah dan 
        vila-vila baru, dan sebagainya untuk dilaksanakan ekstensifikasi.

    b.  Menginformasikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang 
        bersangkutan untuk memberikan Daftar Hasil Rekaman Data Tanah dan Bangunan yang 
        diprioritaskan tersebut diprint-out per blok/jalan dan mencakup semua obyek PBB.

    c.  Melakukan identifikasi data PBB tersebut melalui master file KPP untuk mengetahui apakah 
        pemilik obyek PBB tersebut sudah ber-NPWP atau belum. Kepada yang belum ber-NPWP 
        dikirimi surat himbauan untuk mendaftarkan diri atau meminta NPWP. Apabila surat himbauan 
        tidak direspon, kembali dari pos atau menyatakan tidak wajib berNPWP agar dilakukan PSL 
        sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.: SE-18/PJ.7/1996 tanggal 24 Oktober 1996.

    d.  Apabila dalam kegiatan tersebut pada huruf c ditemui Obyek Pajak Bumi dan Bangunan yang 
        pemiliknya berdomisili di wilayah KPP lain atau telah terjadi perubahan pemilikan agar dibuat 
        data (dengan KP.PDIP 3.1) dan dikirim ke KPP dan KPP. PBB yang bersangkutan lewat Kantor 
        Wilayah atasannya dengan permintaan untuk ditindaklanjuti.

    e.  Dalam hal obyek PBB seperti wilayah tempat tinggal, bangunan pertokoan, pasar, 
        perkantoran, kondominium dan real estat kemungkinan Obyek WP PBB tersebut terdaftar 
        atas nama pemilik atau pengembang bangunan yang telah ber-NPWP dan bukan penghuni 
        atau pemanfaat obyek, pelaksanaan ekstensifikasi Wajib Pajak juga terus dilaksanakan 
        terhadap pembeli, penyewa atau penghuninya.

    f.  Terhadap Obyek PBB yang berupa suatu komplek seperti pertokoan, mall dan perkantoran 
        agar diusahakan untuk mengetahui keadaan pemilik atau pemanfaat bangunan satu persatu
        untuk kemungkinan dilakukannya ekstensifikasi Wajib Pajak.

    Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan
    a.  Para Kepala KP. PBB agar menyiapkan data yang diperlukan oleh Kepala KPP sehubungan 
        dengan pelaksanaan ekstensifikasi tersebut.

    b.  Menyerahkan Copy Peta Blok dan Hasil Rekaman Data Tanah dan Bangunan yang diminta 
        oleh Kepala KPP.

    c.  Melakukan perbaikan data PBB berdasarkan informasi yang diperoleh dari KPP.

    d.  Berdasarkan permintaan dari KPP, baik secara sendirian atau kerja sama dengan KPP 
        melakukan pendataan terhadap kelompok bangunan seperti pertokoan, mall atau perkantoran 
        untuk mengetahui pemilik atau keadaan obyek pajak.

    Kabid IAP pada Kanwil
    Melakukan koordinasi dan pemantauan kerjasama antara Kepala KPP dan KP. PBB di wilayahnya agar 
    pemanfaatan data dan pemantauan PBB dalam rangka ekstensifikasi Wajib Pajak ini dapat mencapai 
    hasil yang optimal.

4.  Laporan pelaksanaan kerjasama ini mengacu dan digabungkan pada Laporan Hasil Pelaksanaan PSL 
    Ekstensifikasi Wajib Pajak yang diatur dalam Surat Edaran Nomor SE-18/PJ.23/1996 tanggal 4 
    Nopember 1996.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Direktur Jenderal,

ttd

Fuad Bawazier
peraturan/sedp/04pj.21997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:23 by 127.0.0.1