User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:04pj.212002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               15 Oktober 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 04/PJ.21/2002

                               TENTANG

           REVISI DISTRIBUSI RENCANA PENERIMAAN TAHUN ANGGARAN 2002

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN-P) Tahun Anggaran
2002 dan telah dibentuknya Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar (Kanwil XIX), berikut ini disampaikan Revisi
Distribusi Rencana Penerimaan Pajak Tahun Anggaran 2002 untuk dijabarkan ke masing-masing KPP di
wilayah kerja Saudara. Untuk PBB dan BPHTB sesuai dengan kesepakatan dalam Mukernas Direktorat PBB
tanggal 30 September s.d. 2 Oktober 2002 rencana penerimaannya tetap sama dengan APBN 2002.

Penjabaran rencana penerimaan PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 disesuaikan dengan surat
Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-451/PJ/2002 tanggal 30 September 2002 tentang Pembagian Definitif PPh
Perseorangan Tahun 2002.

Rincian revisi rencana penerimaan dimaksud hendaknya telah diterima Direktorat Perencanaan Potensi dan
Sistem Perpajakan selambat-lambatnya tanggal 28 Oktober 2002 beserta disket dalam program Microsoft
Excel, dengan bentuk tabel terlampir.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.




Direktur Jenderal


ttd.

Hadi Poernomo
NIP 060027375


Tembusan :
1   Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
2.  Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
peraturan/sedp/04pj.212002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1