peraturan:sedp:04pj.212002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Oktober 2002 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 04/PJ.21/2002 TENTANG REVISI DISTRIBUSI RENCANA PENERIMAAN TAHUN ANGGARAN 2002 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan adanya perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN-P) Tahun Anggaran 2002 dan telah dibentuknya Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar (Kanwil XIX), berikut ini disampaikan Revisi Distribusi Rencana Penerimaan Pajak Tahun Anggaran 2002 untuk dijabarkan ke masing-masing KPP di wilayah kerja Saudara. Untuk PBB dan BPHTB sesuai dengan kesepakatan dalam Mukernas Direktorat PBB tanggal 30 September s.d. 2 Oktober 2002 rencana penerimaannya tetap sama dengan APBN 2002. Penjabaran rencana penerimaan PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 disesuaikan dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-451/PJ/2002 tanggal 30 September 2002 tentang Pembagian Definitif PPh Perseorangan Tahun 2002. Rincian revisi rencana penerimaan dimaksud hendaknya telah diterima Direktorat Perencanaan Potensi dan Sistem Perpajakan selambat-lambatnya tanggal 28 Oktober 2002 beserta disket dalam program Microsoft Excel, dengan bentuk tabel terlampir. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya. Direktur Jenderal ttd. Hadi Poernomo NIP 060027375 Tembusan : 1 Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak 2. Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
peraturan/sedp/04pj.212002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1