User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:04pj.2006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   21 Maret 2006

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                             NOMOR SE - 04/PJ./2006

                               TENTANG

                   JATUH TEMPO PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 29
        DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN TAHUN PAJAK 2005

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan jatuh tempo pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 dan batas waktu penyampaian
Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2005 adalah akhir bulan Maret 2006, maka beberapa hal yang
perlu diperhatikan adalah : 

1.  Jatuh tempo pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
    Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan
    Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000, harus dilunasi selambat-lambatnya tanggal 25 (dua puluh lima)
    bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir, sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan disampaikan.
    Mengingat tanggal 25 Maret 2006 jatuh pada hari Sabtu, dengan ini diinstruksikan kepada para Kepala
    Kantor Pelayanan Pajak dan Kepala Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Pajak agar 
    mengingatkan para Wajib Pajak bahwa jatuh tempo pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun
    Pajak 2006 adalah tetap tanggal 25 Maret 2006;

2.  Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3)
    huruf b Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000
    adalah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak. Meskipun tanggal 30 Maret 2006 
    merupakan Hari Libur Nasional dan tanggal 31 Maret 2006 adalah Cuti Bersama, batas akhir 
    penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2006 tetap tanggal 31 Maret 2006. Dalam
    rangka memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak, dengan ini diinstruksikan agar Kantor Pelayanan
    Pajak tetap membuka Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) atau tempat penerimaan Surat Pemberitahuan
    Tahunan pada tanggal 31 Maret 2006.

3.  Dalam rangka pelaksanaan Surat Edaran ini, diinstruksikan agar para Tenaga Pengkaji dan para
    Kepala Kantor Wilayah memonitor pelaksanaan Surat Edaran ini dengan sebaik-baiknya.

Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.



Direktur Jenderal,

ttd.

Hadi Poernomo
NIP 060027375


Tembusan :
1.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3.  Direktur Jenderal Perbendaharaan;
4.  Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
5.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
6   Para Direktur dan Para Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP.
peraturan/sedp/04pj.2006.txt · Last modified: by 127.0.0.1