User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:04pj.1996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                29 Januari 1996

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 04/PJ./1996

                        TENTANG

             TATA CARA PENYETORAN DAN PEMBERITAHUAN BANTUAN 
               UNTUK PEMBINAAN KELUARGA PRASEJAHTERA DAN KELUARGA SEJAHTERA I

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 90 TAHUN 1995 tentang Perlakuan Pajak
Penghasilan atas Bantuan untuk Pembinaan Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I, dan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor : 17/KMK.04/1996 tanggal 15 Januari 1996 tentang Penyetoran dan Pemberitahuan
Bantuan untuk Pembinaan Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I, dengan ini disampaikan hal-hal
sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 90 TAHUN 1995, Wajib Pajak badan dan orang pribadi yang
    menerima atau memperoleh laba atau penghasilan setelah Pajak Penghasilan sebesar 
    Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau lebih dapat memberikan bantuan untuk pembinaan
    Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I.

2.  Bantuan yang diberikan oleh Wajib Pajak badan atau orang pribadi sebagaimana dimaksud pada
    butir 1 disetor kepada "Yayasan Dana Sejahtera Mandiri" nomor rekening : 0850801.001 pada Bank
    BNI Cabang Harmoni, Jakarta, dengan mempergunakan formulir yang biasa pada bank. Dalam
    Formulir penyetoran dinyatakan secara jelas tahun pajak dari bantuan tersebut.
    Apabila penyetoran dilakukan melalui bank persepsi maka bank persepsi wajib memindahbukukan
    setoran tersebut dalam waktu satu hari kerja sejak diterimanya setoran. Fotocopy bukti penyetoran
    disampaikan oleh pemberi bantuan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pemberi bantuan terdaftar.

3.  Besarnya bantuan 2% (dua Persen) dari laba atau penghasilan setelah Pajak Penghasilan. Yang
    dimaksud dengan penghasilan setelah Pajak Penghasilan adalah jumlah penghasilan yang merupakan 
    Obyek Pajak Penghasilan setelah dikurangi dengan jumlah Pajak Penghasilan yang terutang untuk 
    tahun yang bersangkutan.

    Contoh :
    Jumlah Penghasilan                  Rp.300.000.000,00
    Pajak Penghasilan terutang              Rp.  81.250.000,00
                                ----------------------
    Jumlah Penghasilan setelah Pajak Penghasilan        Rp.218.750.000,00
    Jumlah bantuan 2% x Rp. 218.750.000,00      Rp.    4.375.000,00
                                ============

4.  Dalam hal Wajib Pajak menerima atau memperoleh penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat
    final, maka jumlah penghasilan setelah Pajak Penghasilan tersebut pada butir 3 ditambah dengan
    penghasilan setelah dikenakan pajak yang bersifat final.

5.  Pada awal tahun takwim Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan Surat Pengantar
    Direktur Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan
    tahun pajak sebelumnya sudah diketahui besarnya laba atau penghasilan setelah Pajak Penghasilan
    berjumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke atas. Kepada Kepala KPP disampaikan daftar
    Wajib Pajak yang kepadanya telah disampaikan Surat Pengantar Direktur Jenderal Pajak tersebut.

6.  Bagi Wajib Pajak yang belum disampaikan Surat Pengantar Direktur Jenderal Pajak yang kemudian
    ternyata berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun yang bersangkutan melaporkan laba
    atau penghasilan setelah Pajak Penghasilan berjumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau
    lebih, agar Kepala KPP segera meneruskan Surat Pengantar Direktur Jenderal Pajak kepada Wajib
    Pajak yang bersangkutan.

7.  Penyampaian Surat Pengantar Direktur Jenderal Pajak yang dikirimkan oleh KPP dan administrasinya 
    diatur sebagai berikut :
    a.  Surat Pengantar Direktur Jenderal Pajak dibuat dalam rangkap 2 (dua) :
        -   1 eksemplar untuk Wajib Pajak yang bersangkutan.
        -   1 eksemplar untuk arsip KPP dan disimpan dalam ordner khusus dengan nama
            " Daftar Pengiriman Surat Pengantar Dirjen Pajak ex keppres 90/1995".

    b.  Pemberian nomor Surat Pengantar Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada
        huruf a dilakukan sebagai berikut :
        Nomor urut/Kode KPP/PJ/Tahun.
        Nomor urut dimulai dengan angka 001 dan ditutup setiap akhir tahun takwim. Kode KPP diisi 
        dengan kode KPP yang bersangkutan.

    c.  Membuat buku register Surat Pengantar Direktur Jenderal Pajak ex Keppres 90/1995 dengan 
        kolom sebagai berikut :
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
| No    |  No Surat |  Nama |  Alamat  |  Laba/Penghasilan  |  Jumlah bantuan sesuai      | Keterangan  |
| Urut  |       |   |              |      setelah PPh       |    dengan bukti setoran     |     |
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|   |       |   |              |                |                    |      |
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

        Dalam buku ini dicatat semua Wajib Pajak yang kepadanya telah disampaikan Surat 
        Pengantar Direktur Jenderal Pajak, termasuk yang disampaikan oleh Kantor Pusat seperti 
        pada butir 5 di atas.

    d.  Apabila terhadap Wajib Pajak yang telah disampaikan Surat Pengantar Direktur Jenderal
        Pajak ternyata :
        -   sampai dengan batas waktunya belum menyampaikan SPT Tahunan Pajak 
            Penghasilan; atau
        -   SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang bersangkutan melaporkan laba 
            atau penghasilan setelah Pajak Penghasilan kurang dari Rp.100.000.000,00 (seratus 
            juta rupiah), maka pada kolom keterangan buku register diberikan catatan.

8.  a.  Kepala KPP menerima fotocopi bukti penyetoran bantuan dari pemberi bantuan.
    b.  Dalam buku register tersebut pada butir 7 huruf c dicatat besarnya bantuan sesuai dengan
        fotocopi bukti penyetoran yang diterima KPP.
    c.  Dalam hal KPP menerima fotocopy bukti penyetoran bantuan dari Wajib Pajak yang
        terdaftar pada KPP lain, maka jumlah bantuan tersebut dicatat dalam buku register dan
        pada kolom keterangan di tulis " KPP lain".

9.  Buku register sebagaimana dimaksud butir 7 huruf c ditutup setiap akhir triwulan. Kepala KPP
    menyampaikan laporan triwulanan dengan cara mengirim data atau fotocopy buku register tersebut
    paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah akhir triwulan yang bersangkutan kepada Direktur
    Jenderal Pajak dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah atasannya.

10. Para Kepala Kantor Wilayah DJP agar mengawasi pelaksanaan Surat Edaran ini.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/04pj.1996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1