User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:04pj.132006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               31 Oktober 2006

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 04/PJ.13/2006

                               TENTANG

                   PENGIRIMAN PAKET SPT TAHUNAN PPh DAN SPT MASA PPN 
                BESERTA KELENGKAPANNYA TAHUN 2006

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan pengadaan SPT Tahunan PPh dan SPT Masa PPN beserta kelengkapannya untuk Tahun
2006, dengan ini diberitahukan :

1.  Paket SPT Tahunan PPh yang dikirimkan ke Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Pajak di seluruh 
    Indonesia terdiri dari :
    a.  Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan (Form 1771 dan Form 1771/$) beserta buku 
        petunjuk pengisiannya; 
    b.  Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (Form 1770) beserta buku petunjuk 
        pengisiannya; 
    c.  Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana (Form 1770 S);
    d.  Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak PPh Pasal 21 (Form 1721) beserta buku petunjuk 
        pengisiannya;
    e.  Surat Setoran Pajak;
    f.  Amplop SPT, Lembaran Data Indentitas WP, Lembaran Perhatian dan Lembar Pengantar 
        Direktur Jenderal Pajak.

2.  Paket SPT Masa PPN yang dikirimkan ke Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia terdiri dari :
    a.  Formulir SPT Masa PPN (Form 1107) beserta buku petunjuk pengisiannya;
    b.  Formulir SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN (Form 1107 PUT) beserta buku petunjuk 
        pengisiannya.

3.  Dalam pendistribusian SPT Tahunan PPh beserta kelengkapannya kepada Wajib Pajak perlu 
    diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak tidak melakukan pengadaan dan pencetakan Label SPT;
    b.  Pengiriman paket SPT Tahunan ke Kantor Wilayah adalah untuk kebutuhan tertentu seperti 
        penyuluhan dan sosialisasi;
    c.  Jumlah Buku Petunjuk Pengisian SPT yang dicetak dan dikirim tidak sebanyak Formulir SPT, 
        sehingga dalam hal pendistribusian kepada Wajib Pajak agar dilaksanakan secara selektif;
    d.  Khusus untuk unit kantor yang mengalami pemecahan, pengiriman SPT Tahunan beserta 
        kelengkapannya Tahun 2006 dialokasikan ke unit kantor lama, dan unit kantor lama 
        berkewajiban membagi jumlah SPT Tahunan PPh dimaksud kepada unit kantor baru dengan 
        memperhatikan perlengkapan jumlah Wajib Pajak, Mohon Kepala Kantor Wilayah 
        memperhatikan perimbangan jumlah Wajib Pajak, Mohon Kepala Kantor Wilayah 
        mengkoordinasikan segala permasalahan yang terkait dengan pendistribusian tersebut;
    e.  Dalam Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh dan SPT Masa PPN tahun 2006 tidak 
        tercantum daftar alamat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Penyuluhan dan 
        Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4), hal ini terkait dengan efisiensi dana untuk 
        pencetakannya. Sehubungan dengan hal tersebut, guna memudahkan Wajib Pajak untuk 
        menyampaikan SPT Tahunan PPh dan SPT Masa PPN diharapkan kepada Kantor Wilayah untuk
        mencetak sendiri daftar alamat KPP dan KP4 yang berada di wilayah kerjanya yang kemudian 
        didistribusikan kepada KPP yang berada di wilayah kerjanya yang selanjutnya akan dikirimkan 
        kepada Wajib Pajak bersamaan dengan pengiriman SPT Tahunan PPh dan SPT Masa PPN.

4.  Pengiriman SPT tersebut disertai dengan 3 (tiga) lembar Daftar Pengantar Pengiriman Barang yang 
    terdiri dari :
    -   2 (dua) lembar untuk Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
    -   1 (satu) lembar untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Wilayah.

5.  Pengiriman masing-masing SPT Tahunan PPh dan SPT Masa PPN beserta kelengkapannya tidaklah
    bersamaan sehingga unit kantor kemungkinan tidak menerima seluruh paket SPT Tahunan PPh dan 
    SPT Masa PPN beserta kelengkapannya dalam waktu yang bersamaan pula. Seluruh paket tersebut 
    akan tiba di unit-unit kantor paling lambat tanggal 19 Nopember 2006. Bila hingga batas waktu tersebut 
    ada paket yang belum diterima, harap segera menghubungi Bagian Perlengkapan Kantor Pusat 
    Direktorat Jenderal Pajak telepon (021) 5736063 atau fax (021) 5734795.

6.  Sebelum diterimanya SPT tersebut wajib diteliti terlebih dahulu jenis dan jumlah satuan barangnya, 
    kemudian ditandatangani, diberi cap/stempel, dan 2 (dua) lembar Daftar Pengantar Pengiriman Barang
    tersebut segera diserahkan kembali kepada pihak Ekspedisi untuk diteruskan ke Kantor Pusat 
    Direktorat Jenderal Pajak, dengan memperhatikan surat Sekretaris Direktorat Jenderal nomor 
    S-185/PJ.132/2002 tanggal 15 Juli 2002 hal Pengiriman kembali Surat Pengantar Barang. Apabila jumlah 
    dan jenis barang yang tercantum dalam Daftar Pengantar Pengiriman Barang tidak sesuai dengan fisik 
    barang yang diterima, maka ketidaksesuaian tersebut harus dicantumkan dalam Daftar Pengiriman 
    Barang.

7.  Untuk mengantisipasi keterlambatan penerimaan Tanda Terima Daftar Pengiriman Barang tersebut, 
    selain diserahkan kembali kepada pihak Ekspedisi diminta bantuan Saudara untuk mengirimkannya
    ke Bagian Perlengkapan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak melalui faksimili dengan nomor 
    (021) 5734795.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.




a.n Direktur Jenderal 
Sekretaris Direktorat Jenderal,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal
2.  Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
peraturan/sedp/04pj.132006.txt · Last modified: by 127.0.0.1