User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:04pj.131998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    5 Maret 1998

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 04/PJ.13/1998

                        TENTANG

                 BIAYA PERJALANAN DINAS PESERTA PENDIDIKAN DAN LATIHAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Keuangan Republik Indonesia tanggal 27 Mei 1997 
No. SE-39/MK.1/1997 perihal seperti pokok surat serta perlu disempurnakannya ketentuan dalam surat edaran 
No. SE-15/PJ.13/1997 tanggal 11 Juni 1997, maka untuk pengaturan kembali pelaksanaannya disampaikan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Biaya perjalanan dinas ke/dari tempat pendidikan :
    a.  Semua pegawai yang ditunjuk untuk melakukan perjalanan dinas dalam rangka pendidikan 
        dan latihan keuangan yang diselenggarakan di luar kota/daerah tempat kedudukan kantor 
        pegawai yang bersangkutan, diberikan biaya perjalanan dinas pergi/pulang ditambah 2 (dua) 
        hari uang harian.

    b.  Dalam pengertian pendidikan dan latihan termasuk kegiatan-kegiatan seperti penataran, 
        upgrading, kursus-kursus dan sejenisnya.

    c.  Pembayaran uang harian tersebut sesuai dengan tarip yang berlaku menurut Surat Menteri 
        Keuangan RI tanggal 2 April 1996 No. S-185/MK.03/1996 perihal penyesuaian satuan biaya 
        perjalanan dinas dalam negeri.

    d.  Pejabat yang berwenang dalam menerbitkan SPPD sekaligus menetapkan alat angkut yang 
        semurah-murahnya dan selayaknya.

    e.  Pembayaran uang perjalanan dinas dan uang harian dilaksanakan sesuai penunjukan 
        pegawai untuk mengikuti pendidikan dan latihan keuangan berdasarkan surat edaran/surat 
        yang dikeluarkan Direktur Jenderal Pajak atau Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak.

2.  Mengingat terbatasnya penyediaan biaya perjalanan dinas, maka dalam rangka penghematan biaya 
    dan pembinaan terhadap peserta diklat ditentukan sebagai berikut :
    a.  Terhadap para peserta diklat yang mengulang ujian atau test/seleksi untuk pertama kali, 
        hanya dibayarkan biaya perjalanan pergi/pulang tanpa uang harian.

    b.  Terhadap para peserta diklat yang mengulang ujian atau test/seleksi untuk kedua kalinya, 
        tidak dibayarkan biaya perjalanan pergi/pulang dan uang harian.

3.  Selama pelaksanaan pendidikan dan latihan di Balai Pendidikan dan Latihan Keuangan, biaya 
    pelaksanaan diklat dibebankan pada anggaran BPLK sebagaimana dimaksud dalam angka 2 Surat 
    Edaran Menteri Keuangan No. SE-39/MK.1/1997 tanggal 27 Mei 1997.

4.  Ketentuan-ketentuan tersebut diatas berlaku juga untuk kegiatan/penyelenggaraan pendidikan dan 
    latihan keuangan yang diselenggarakan diluar Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan Departemen 
    Keuangan berdasarkan persetujuan bersama antara instansi penyelenggara Diklat dengan Menteri 
    Keuangan atau pejabat yang ditunjuk.

5.  Penanggung beban biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud tersebut diatas ditentukan sebagai 
    berikut :
    a.  Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dalam hal :
        -   pendidikan dan latihan diselenggarakan di wilayah DKI Jakarta.
        -   peserta pendidikan dan latihan yang tempat kedudukan kantornya di Jakarta yang 
            mengikuti diklat di luar wilayah DKI Jakarta.

    b.  Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak untuk peserta pendidikan yang tempat kedudukan 
        kantornya di wilayah kanwil yang bersangkutan yang mengikuti pendidikan dan latihan di 
        Balai Diklat Keuangan atau Kantor Wilayah DJP di luar wilayah DKI Jakarta.

6.  Untuk menghindarkan terjadinya pembayaran rangkap biaya perjalanan dinas, kantor unit tempat 
    peserta diklat berkedudukan tanpa persetujuan/permintaan dari Kepala Kantor Wilayah masing-
    masing, tidak dibenarkan melakukan pembayaran biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud 
    dalam surat edaran ini.

7.  Untuk pelaksanaan pembayaran biaya perjalanan dinas diklat tersebut di atas, pegawai yang 
    bersangkutan harus menyampaikan kelengkapan berupa Surat Tugas dari kepala kantor bersangkutan 
    dengan disertai penjelasan bahwa terhadap pegawai tersebut belum dibayarkan biaya perjalanan dinas 
    dari anggaran kantor tempat pegawai berkedudukan (contoh formulir lampiran 1).

8.  Dalam melaksanakan surat edaran ini hendaknya tetap berpedoman pada batas anggaran yang 
    tersedia menurut DIK kantor yang bersangkutan, dan surat edaran ini mulai berlaku untuk pendidikan 
    dan latihan yang surat edaran/surat pemanggilannya dikeluarkan sejak tanggal 1 April 1998.

9.  Dengan diberlakukannya surat edaran ini, maka surat edaran tanggal 11 Juni 1997 
    No. SE-15/PJ.13/1997 dan surat edaran/surat yang bertentangan dengan surat edaran ini dinyatakan 
    tidak berlaku lagi.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL

ttd

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/sedp/04pj.131998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:22 by 127.0.0.1