peraturan:sedp:04pj.122004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 Juni 2004 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 04/PJ.12/2004 TENTANG PENJELASAN MENGENAI METODE PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA PEMBORONGAN/JASA LAINNYA BERDASARKAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 80 TAHUN 2003 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Untuk memenuhi ketentuan yang diatur dalam Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 dan memperhatikan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Republik Indonesia Nomor : SE-137/MK.1/2004 tanggal 10 Juni 2004 tentang Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Metode Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemborongan/Jasa Lainnya Berdasarkan Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003, dengan ini diminta perhatian Saudara untuk memenuhi ketentuan sebagai berikut : 1. Pada prinsipnya semua pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya dilakukan dengan cara pelelangan umum sesuai dengan Pasal 17 dan lampiran I Bab I huruf C angka 1 Keppres 80 tahun 2003. Apabila pelelangan umum sulit untuk dilaksanakan maka metode lain seperti pelelangan terbatas, pemilihan langsung atau untuk keadaan tertentu dapat dilaksanakan dengan cara penunjukan langsung. 2. Keppres 80 tidak mengatur perlunya ijin atau persetujuan Menteri Keuangan mengenai penetapan pemilihan metode pengadaan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya. Kewenangan menetapkan metode pemilihan penyedia barang/jasa pemborong/jasa lainnya, sepenuhnya berada pada Kepala Kantor/Satuan Kerja/Pemimpin Proyek/Bagian Proyek/Pengguna Barang/Jasa bersangkutan. Namun, untuk pengadaan barang/jasa di Lingkungan Departemen Keuangan yang bernilai diatas Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah) penetapan penyedia barang/jasa (bukan menetapkan metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa) merupakan wewenang Menteri Keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 huruf b Keppres Nomor 80 Tahun 2003. 3. Khusus pekerjaan jasa konstruksi, metode penunjukan langsung dapat dilakukan untuk pekerjaan lanjutan yang secara teknis merupakan kesatuan konstruksi yang sifat pertanggungannya terhadap kegagalan bangunan tidak dapat dipecah-pecah dari pekerjaan yang sudah dilaksanakan sebelumnya, dengan persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3, Pasal 8 ayat (5) dan Pasal 12 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 dan dalam Lampiran Bab III angka 4 huruf b, Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 339/KPTS/M/2003 tanggal 31 Desember 2003. Berkenaan dengan butir 3 di atas, perlu disampaikan bahwa setiap usulan kepada Menteri Keuangan untuk permohonan persetujuan penunjukan langsung penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya agar dilengkapi dengan rekomendasi teknis dari Instansi yang berkompeten dan disampaikan secara hirarkis melalui Kantor Pusat DJP untuk memperoleh penilaian atau pertimbangan. Kepala Satuan Kerja/Pemimpin Proyek/Bagian Proyek tidak diperkenankan mengajukan usulan secara langsung kepada Menteri Keuangan. Demikian disampaikan untuk mendapat perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL, ttd DJAZOELI SADHANI
peraturan/sedp/04pj.122004.txt · Last modified: 2023/02/05 05:55 by 127.0.0.1