User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:04pj.122004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     30 Juni 2004

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 04/PJ.12/2004

                        TENTANG

      PENJELASAN MENGENAI METODE PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA PEMBORONGAN/JASA LAINNYA 
             BERDASARKAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 80 TAHUN 2003

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Untuk memenuhi ketentuan yang diatur dalam Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 dan memperhatikan 
Surat Edaran Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Republik Indonesia Nomor : SE-137/MK.1/2004 
tanggal 10 Juni 2004 tentang Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Metode Pemilihan Penyedia Barang/Jasa 
Pemborongan/Jasa Lainnya Berdasarkan Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003, dengan ini diminta perhatian 
Saudara untuk memenuhi ketentuan sebagai berikut :

1.  Pada prinsipnya semua pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya dilakukan dengan 
    cara pelelangan umum sesuai dengan Pasal 17 dan lampiran I Bab I huruf C angka 1 Keppres 80 
    tahun 2003. Apabila pelelangan umum sulit untuk dilaksanakan maka metode lain seperti pelelangan 
    terbatas, pemilihan langsung atau untuk keadaan tertentu dapat dilaksanakan dengan cara 
    penunjukan langsung.

2.  Keppres 80 tidak mengatur perlunya ijin atau persetujuan Menteri Keuangan mengenai penetapan 
    pemilihan metode pengadaan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya. Kewenangan 
    menetapkan metode pemilihan penyedia barang/jasa pemborong/jasa lainnya, sepenuhnya berada 
    pada Kepala Kantor/Satuan Kerja/Pemimpin Proyek/Bagian Proyek/Pengguna Barang/Jasa 
    bersangkutan. Namun, untuk pengadaan barang/jasa di Lingkungan Departemen Keuangan yang 
    bernilai diatas Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah) penetapan penyedia barang/jasa 
    (bukan menetapkan metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa) merupakan wewenang Menteri 
    Keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 huruf b Keppres Nomor 80 Tahun 2003.

3.  Khusus pekerjaan jasa konstruksi, metode penunjukan langsung dapat dilakukan untuk pekerjaan 
    lanjutan yang secara teknis merupakan kesatuan konstruksi yang sifat pertanggungannya terhadap 
    kegagalan bangunan tidak dapat dipecah-pecah dari pekerjaan yang sudah dilaksanakan sebelumnya,
    dengan persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3, Pasal 8 ayat (5) dan Pasal 
    12 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 dan dalam Lampiran Bab III angka 4 huruf b, 
    Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 339/KPTS/M/2003 tanggal 31 
    Desember 2003.

Berkenaan dengan butir 3 di atas, perlu disampaikan bahwa setiap usulan kepada Menteri Keuangan untuk 
permohonan persetujuan penunjukan langsung penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya agar 
dilengkapi dengan rekomendasi teknis dari Instansi yang berkompeten dan disampaikan secara hirarkis 
melalui Kantor Pusat DJP untuk memperoleh penilaian atau pertimbangan. Kepala Satuan Kerja/Pemimpin 
Proyek/Bagian Proyek tidak diperkenankan mengajukan usulan secara langsung kepada Menteri Keuangan.

Demikian disampaikan untuk mendapat perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL,

ttd

DJAZOELI SADHANI
peraturan/sedp/04pj.122004.txt · Last modified: 2023/02/05 05:55 by 127.0.0.1