User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:04pj.12003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              27 Februari 2003

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 04/PJ.1/2003

                        TENTANG

         PENEGASAN LEBIH LANJUT MENGENAI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS TKPKN

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan masih banyaknya pertanyaan dan tidak seragamnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 
21 atas Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN), dengan ini ditegaskan kembali hal-hal 
sebagai berikut :
1.  Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas TKPKN yang dilakukan oleh Bendaharawan Rutin/TKPKN 
    agar disesuaikan dengan Surat Edaran Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-273/PJ.1/2002 
    tanggal 2 September 2002 tentang Perubahan Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Tunjangan 
    Khusus Pembinaan Keuangan Negara.
2.  Bagi kantor-kantor yang belum memiliki program penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas 
    TKPKN dapat menghubungi Direktorat Informasi Perpajakan Sub Direktorat Pengembangan Sistem 
    Aplikasi dan Informasi untuk memperoleh program tersebut.
3.  Diminta penghitungan PPh Pasal 21 atas TKPKN dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Demikian untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL

ttd

MOCH. SOEBAKIR
peraturan/sedp/04pj.12003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:54 by 127.0.0.1