peraturan:sedp:04pj.12003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Februari 2003 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 04/PJ.1/2003 TENTANG PENEGASAN LEBIH LANJUT MENGENAI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS TKPKN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan masih banyaknya pertanyaan dan tidak seragamnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN), dengan ini ditegaskan kembali hal-hal sebagai berikut : 1. Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas TKPKN yang dilakukan oleh Bendaharawan Rutin/TKPKN agar disesuaikan dengan Surat Edaran Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-273/PJ.1/2002 tanggal 2 September 2002 tentang Perubahan Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara. 2. Bagi kantor-kantor yang belum memiliki program penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas TKPKN dapat menghubungi Direktorat Informasi Perpajakan Sub Direktorat Pengembangan Sistem Aplikasi dan Informasi untuk memperoleh program tersebut. 3. Diminta penghitungan PPh Pasal 21 atas TKPKN dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Demikian untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL ttd MOCH. SOEBAKIR
peraturan/sedp/04pj.12003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:54 by 127.0.0.1