User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:04pj.101994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 2 Februari 1994

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 04/PJ.10/1994

                        TENTANG

     PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) RI - FINLANDIA

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.  Sehubungan dengan telah disahkannya Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara RI - 
    Finlandia oleh kedua negara, yaitu oleh Indonesia dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia 
    Nomor : 49 Tahun 1987 tanggal 11 Desember 1987 (Lembaran Negara Nomor 52 Tahun 1987) dan 
    dari Finlandia melalui Kedutaan Besarnya di Jakarta yang memberitahukan bahwa pihaknya telah 
    mensahkan Persetujuan tersebut pada tanggal 14 Februari 1989, maka sesuai dengan Pasal 27 
    Persetujuan dimaksud terhitung sejak tanggal 16 Maret 1989 pengenaan pajak atas penghasilan yang 
    diterima/diperoleh penduduk Indonesia dari Finlandia ataupun sebaliknya tunduk pada ketentuan-
    ketentuan yang diatur dalam P3B RI - Finlandia. Bersama ini kami kirimkan naskah P3B RI - Finlandia 
    tersebut untuk dapat Saudara pelajari lebih lanjut.

2.  Apabila Saudara menemukan kesukaran ataupun keraguan dalam pelaksanaan Persetujuan ini,
    Saudara dapat menghubungi Direktur Hubungan Perpajakan Internasional, Direktorat Jenderal Pajak.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/04pj.101994.txt · Last modified: 2023/02/05 21:09 by 127.0.0.1